Ada Apa dengan APH? PETI di Lubuk Emas Muratara Diduga Bebas Beroperasi, Sungai Tercemar Kuning Keruh!

0
14 views

“Ada Apa dengan APH? PETI di Lubuk Emas Muratara Diduga Bebas Beroperasi, Sungai Tercemar Kuning Keruh!”

 

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Musi Rawas Utara? Pertanyaan ini mencuat setelah aktivitas galian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tambang emas di Desa Lubuk Emas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara diduga bebas beroperasi menggunakan alat berat tanpa tersentuh hukum, Senin (19/10/2026).

Akibat aktivitas galian yang diduga tidak memiliki izin tersebut, lingkungan sekitar tercemar parah. Terlihat jelas air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat kini tampak keruh dan menguning pekat, tidak layak konsumsi bagi masyarakat yang menggunakan sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Salah seorang warga Desa Lubuk Emas yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa aktivitas galian tersebut jelas mencemari air sungainya.

> “Mas lihat sendiri air yang tadinya jernih sekarang keruh akibat tanah kuning dan tidak layak lagi digunakan,” keluhnya kepada awak media.

Menurut informasi yang didapat awak media di lapangan, tambang ilegal yang menggunakan alat berat excavator ini diduga milik warga Desa Remban yang dikenal sebagai orang berpengaruh dan kebal hukum.

> “Dio wong Remban, wong berpengaruh jugo mas, banyak wong dak berani ganggu Dio termasuk kebal hukum,” jelas warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Pernyataan warga tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Benarkah ada oknum yang membekingi PETI di Lubuk Emas sehingga bebas beroperasi hingga mencemari sungai?

Padahal secara hukum, galian ilegal melanggar hukum dan merupakan tindak pidana berat. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi tegas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berikut adalah fakta hukum terkait galian PETI:

Galian PETI Ilegal adalah bahan tambang yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Aturan Hukum: Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, menambang tanpa izin adalah pelanggaran pidana.

Pembeli Ikut Bersalah: Membeli atau menampung material dari tambang ilegal juga melanggar hukum dan bisa dipidana sebagai penadah.

Dampak Lingkungan: Kegiatan ini sering menyebabkan kerusakan lingkungan permanen, banjir, dan kerusakan jalan, apalagi menggunakan bahan zat kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.

Sangat disayangkan, merajalelanya tambang ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, pihak terkait terkesan tutup mata seakan membiarkan lingkungan rusak dan warga menderita.

Masyarakat Desa Lubuk Emas kini menantang ketegasan APH, baik Polres Muratara, Polsek Rawas Ulu, maupun Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi Sumsel untuk segera turun dan menindak tegas PETI yang diduga mencemari Sungai Lubuk Emas tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait baik Kepala Desa Lubuk Emas, pemilik tambang yang diduga warga Desa Remban, dan pihak terkait lainnya belum bisa diambil keterangan. Media masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak terkait.

 

Sunandi / Kabiro Muratara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini