“BOBOL JILID III! Usai Diberitakan RAB Baja Jadi Kayu, Oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung Diduga Minta Damai ke Media: “Sudahlah, Putus Sampai Sini Jangan Berlarut””
MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID
Skandal bobolnya proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp 1,2 Miliar Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru yang lebih dramatis.
Setelah Jilid I tim Cakrabuana.id membongkar dugaan mark-up RAB Rangka Baja Ringan Galvanis C75 – 0,75mm yang diduga diganti dengan kayu murahan kelas 3 yang baru beberapa bulan sudah melengkung dan plafon jebol, dan Jilid II membongkar dugaan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) bagi-bagi amplop Rp 300-500 ribu ke media agar tidak diberitakan, kini terkuak Jilid III.
Oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas diduga panik dan menghubungi awak media, meminta agar kasus tersebut diputus sampai di sini saja dan tidak berlarut-larut.
Hal tersebut terungkap dari pesan WhatsApp yang dikirimkan oknum Kepsek kepada tim redaksi pada Minggu (18/10/2026).
> “Sudahlah berita dak benar…kini Awak minta tolong Cak Mano la kiro-kiro putus la sampai sini Jangan belarut larut lagi,” tulis oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung dalam pesan singkat yang diterima redaksi.
Bahasa Palembang Ulu Rawas yang khas dengan nada memohon agar kasus Rp 1,2 Miliar tersebut diakhiri itu sontak menjadi perbincangan di kalangan jurnalis Muratara.
Informasi yang dihimpun Cakrabuana.id, kepanikan oknum Kepsek tersebut diduga karena takut jejak tanda tangannya di Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan 100% selesai sesuai RAB baja ringan ikut terseret.
Padahal fakta di lapangan yang didokumentasikan tim investigasi menunjukkan kondisi atap sekolah menggunakan kayu murahan yang kualitasnya jauh di bawah spesifikasi baja ringan galvanis C75.
Jika benar Kepsek ikut menandatangani BAST pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB, maka patut diduga melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor.
“Ini lucu bos, sudah Jilid I bobol atapnya, Jilid II diduga suap media biar dak tayang Rp 300-500 ribu, sekarang Jilid III minta putus sampai sini. Kalau memang berita dak benar, tunjukkan mana baja ringannya? Bongkar plafonnya! Jangan cuma minta putus,” tegas salah satu wartawan senior Muratara yang enggan disebutkan namanya.
Upaya oknum Kepsek yang diduga meminta media menghentikan pemberitaan tersebut sangat disayangkan. Tindakan tersebut patut diduga sebagai upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Redaksi Cakrabuana.id dan cakrabuana menegaskan tidak akan menghentikan pemberitaan yang sudah menjadi kepentingan publik, apalagi menyangkut keselamatan puluhan siswa SDN Kuto Tanjung yang setiap hari belajar di bawah atap kayu yang terancam ambruk dan menyangkut uang negara Rp 1,2 Miliar.
Sebagai media yang profesional, taat Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya untuk oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung.
“Kami tantang Bapak Kepsek untuk membuktikan bahwa di atas plafon SDN Kuto Tanjung itu benar-benar ada Rangka Baja Ringan Galvanis C75 – 0,75mm sesuai RAB Rp 1,2 Miliar, bukan kayu murahan. Silakan foto, video, kirim ke kami, akan kami tayangkan sebagai berita Hak Jawab Jilid III tanpa edit. Jika tidak ada bukti, maka publik yang menilai,” tegas Pimpinan Redaksi http://Cakrabuana.id.
Hingga berita Jilid III ini ditayangkan pada Minggu (18/10/2026) Pukul 20:30 WIB, oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung belum memberikan Hak Jawab resmi berupa foto rangka baja ringan. Pesan yang ada hanya meminta kasus diputus sampai di sini.
Redaksi memberi waktu 2×24 jam kepada oknum Kepsek untuk memberikan Hak Jawab sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.
Tim Investigasi |Cakrabuana Kabiro















