“PTSL TENAJAR DISOROT, RP500 RIBU PER BIDANG?”
INDRAMAYU, – MEDIACAKRABUANA.ID
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Seorang warga mengungkapkan adanya pembayaran sebesar Rp500 ribu per bidang tanah, yang disebut dilakukan dalam dua tahap.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi biaya dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Berdasarkan keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pembayaran pertama sebesar Rp200 ribu dilakukan saat pendaftaran. Setelah sertifikat tanah selesai, warga tersebut mengaku kembali diminta membayar Rp300 ribu.
“Awalnya membayar Rp200 ribu untuk pendaftaran. Setelah sertifikatnya jadi, diminta membayar lagi Rp300 ribu,” ungkap sumber .
Jika keterangan tersebut benar, total pembayaran mencapai Rp500 ribu untuk setiap bidang tanah. Persoalannya bukan semata-mata soal besaran uang yang dibayarkan, melainkan juga kejelasan dasar penarikan biaya, rincian penggunaannya, serta informasi yang diberikan kepada masyarakat sejak awal pendaftaran.
BIAYA DUA TAHAP, DASARNYA PERLU DIJELASKAN
Program PTSL seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai komponen biaya yang dibebankan, dasar penetapannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penarikan uang tersebut.
Karena itu, informasi mengenai pembayaran Rp200 ribu saat pendaftaran dan Rp300 ribu setelah sertifikat selesai perlu mendapat penjelasan secara terbuka dari pihak terkait.
Apakah kedua pembayaran tersebut memiliki dasar yang jelas? Apakah warga mendapatkan rincian biaya dan bukti pembayaran? Ke mana aliran dana tersebut diperuntukkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab agar tidak berkembang menjadi dugaan liar di tengah masyarakat.
Besaran pembayaran yang disampaikan seorang warga memang belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, informasi tersebut patut diklarifikasi agar pelaksanaan program PTSL tidak menyisakan tanda tanya bagi masyarakat.
LEBE MAKHDUM DIKONFIRMASI, BELUM MEMBERIKAN JAWABAN
Untuk menguji kebenaran informasi sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Lebe Makhdum telah dihubungi Melalui pesan WhatsApp guna dimintai klarifikasi mengenai dugaan pembayaran tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sikap diam tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas keterangan warga. Meski demikian, klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk menjelaskan duduk persoalan secara utuh, termasuk dasar penarikan biaya dan mekanisme pembayaran dalam program PTSL Desa Tenajar Tahun 2025.
JANGAN BIARKAN WARGA BERTANYA-TANYA
Program sertifikasi tanah merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pelaksanaannya harus disertai keterbukaan informasi agar warga memahami hak, kewajiban, dan biaya yang memang dibenarkan menurut ketentuan.
Jika terdapat biaya yang ditarik dari masyarakat, dasar hukum dan peruntukannya harus dapat dijelaskan secara terang.
Kini, pertanyaan mengenai pembayaran Rp500 ribu per bidang tanah dalam program PTSL Desa Tenajar menunggu jawaban dari pihak terkait.
( Tim/ Red)















