Dugaan Pemborosan Anggaran Sewa Gedung Kantor Disnaker Muratara Tahun 2026

0
39 views

“Dugaan Pemborosan Anggaran Sewa Gedung Kantor Disnaker Muratara Tahun 2026”

 

Muratara,  Sumsel Mediacakrabuana.id

29 September 2026– Alokasi anggaran untuk Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian serius publik.

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, anggaran sewa tersebut tercatat senilai Rp80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) untuk satu tahun masa sewa. Nilai ini dinilai berpotensi pemborosan mengingat Pemerintah Kabupaten Muratara sejatinya memiliki sejumlah aset gedung milik daerah yang dapat dioptimalkan.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi bangunan yang disewa relatif sederhana. Bangunan beratapkan genteng, dinding plester sederhana, dan fasilitas terbatas. Kondisi ini tidak sebanding dengan besaran biaya sewa yang dikeluarkan menggunakan APBD.

Menjadi pertanyaan mendasar bagi publik adalah urgensi dan dasar pertimbangan dilakukannya sewa gedung, padahal prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, transparansi terkait status kepemilikan gedung, proses appraisal harga sewa, dan mekanisme penunjukan lokasi sewa belum dibuka secara terang benderang kepada publik.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui secara rinci peruntukan anggaran tersebut.

Hingga rilis ini diterbitkan, upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muratara belum mendapatkan tanggapan.

Oleh karena itu, kami sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat mendesak:

1. Inspektorat Kabupaten Muratara untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap belanja sewa gedung Disnakertrans Tahun 2026.
2. Bupati Muratara untuk mengevaluasi kebijakan sewa menyewa gedung OPD yang tidak efisien.
3. Disnakertrans Muratara untuk membuka secara transparan dokumen kontrak sewa, termasuk identitas pemilik gedung dan bukti pembayaran.

Pengelolaan anggaran daerah harus mengedepankan asas manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat Muratara.

 

Red
Gunadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini