“Diduga Izin Kedaluwarsa Sejak 2022, Galian C PT Suka Warna Tetap Nekat Beroperasi Malam Hari,APH Tutup Mata”

0
12 views

“Diduga Izin Kedaluwarsa Sejak 2022, Galian C PT Suka Warna Tetap Nekat Beroperasi Malam Hari,APH Tutup MATa”

Cianjur || Mediacakrabuana.id

Aktivitas penambangan galian golongan C yang diduga dikelola oleh PT Suka Warna menuai sorotan tajam dari masyarakat sekitar. Perusahaan tersebut disinyalir tetap nekat menjalankan operasional pengerukan material pada malam hari, meskipun izin usaha pertambangannya diduga kuat telah habis masa berlakunya sejak tahun 2022 lalu.
Berdasarkan laporan dan keluhan warga yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut justru kian masif saat malam tiba. Deru mesin alat berat serta lalu-lalang truk bermuatan material batuan atau tanah uruk dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat.

Selain menimbulkan polusi suara dan debu, mobilitas armada berat di malam hari juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan lokal.

Senin 28/9/2026  tim media ke”Lokasi tambang pasir atras ( bahan keramik).
Alamat lokasi.:
Desa. Mekar Galih
Kec. Cikalong kulon. Cianjur.
Lokasi tanah ditambang milik PT. SUKA WARNA
Ijin galian C sudah habis masa berlakunyan dari tahun 2022 ijin galian C nya sedang di urus sampai saat ini mengurus ijin perpanjangan galian C nya belum keluar sedang penambang masih operasional secara gelap kenapa gelap bekerja nya mulai jam 8 malam sampai subuh.
Suplay bahan baku keramik nya di kirim ke pabrik. PABRIK MULIA KERAMIK.
ALamat di cikarang

Nama penambangnya.
Haji Demang
Orang karawang
Lokasi galian Haji Demang
Ijin surat galian C nya atas nama PT. SUKA WARNA

“Kami heran, kalau memang izinnya resmi kenapa harus sembunyi-sembunyi beroperasi malam hari? Kabarnya izin mereka sudah mati bertahun-tahun. Kami minta keadilan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sikap cuik dari pihak pengelola ini pun memicu kekecewaan yang mendalam bagi publik.

Pasalnya,

Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dinilai lamban dan tidak bersikap tegas dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Minimnya tindakan nyata dari otoritas berwenang memunculkan tudingan miring di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran terhadap praktik penambangan yang merugikan pendapatan daerah dan merusak kelestarian lingkungan tersebut.

Merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang sah merupakan tindakan pidana yang melanggar

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Suka Warna belum memberikan klarifikasi resmi terkait status legalitas perizinan operasional mereka.

Masyarakat mendesak agar APH bersama dinas terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan sidak, memeriksa kelengkapan dokumen perizinan secara transparan, serta mengambil tindakan hukum konkret demi menegakkan keadilan dan aturan hukum yang berlaku.

( Tim / A. Sopyan )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini