“Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako:
Tebingtinggi || Mediacakrabuana.id
Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Menanggapi hal tersebut salah satu Pemerhati Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta Kapolres Tebingtinggi untuk evaluasi jajaran Kapolsek Spis-spis terkait dugaan Pencurian dua Buah Tanda Sawit di kebun Manako desa sibarau, kecamatan Sipisspis kabupaten Serdang Bedagai. Selasa 22/9/2026
“Harapan kepada Kapolres tebingtinggi yang baru di Lantik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sangat prihatin dengan di terimanya laporan pihak perwakilan perkebunan tersebut ke Polsek Spis-spis yang inisial PW
Ia juga menambahkan Pihak satpam perusahaan tersebut melihat Muhammad ridho di TKP melangsir dua buah Tandan sawit di kebun tersebut kemudian pihak satpam dari Perusahaan buat laporan secara resmi ke kantor Polsek Spis-spis dengan nomor LP/B/41/IX/2026/SPKT/POLRES POLRES TEBINGTINGGI/SEKTOR SPISSPIS/POLDA SUMATERA UTARA TERTANGGAL 04 SEPTEMBER 2026.
“Jika di ditotalkan kerugian perusahaan tersebut di bawah angka 500,000,00 (lima ratus ribu rupiah) tidak memenuhi sesuai ketentuan hukum di NKRI.
Pada saat pertemuan di polsek Spispis, di hari Sabtu tanggal 19 September 2026 pihak pelapor juga mengakui bahwa Muhammad ridho sedang menglangsir dua buah tanda sawit di lokasi tempat kejadian wilayah perkebunan PTPN IV Regional I Gunung Manako dan tidak ikut mencari barang bukti Ujarnya
Menurut aturan Hukum Kerugian senilai Rp500 ribu atau kurang dalam tindak pidana pencurian dikategorikan sebagai Pencurian ringan ≤ Rp500.000 iDi KUHP Baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Ketentuan Hukum Kerugian Rp500 RibuAncaman Pidana: Berdasarkan KUHP baru, pencurian dengan nilai barang atau kerugian maksimal Rp500.000 tidak diancam dengan pidana penjara, (kecuali ditentukan lain seperti pencurian dengan pemberatan ujarnya (S.hadi.purba/red)















