“SAROLANGUN LANGGAR ATURAN TERTINGGI: GELONTORKAN RATUSAN JUTA DANA RAKYAT KE KEJAKSAAN DAN POLRES! KPK TEGAS MELARANG, TAPI PEMDA TETAP MAJU!”
SAROLANGUN – MEDIACAKRABUANA.ID
Skandal anggaran yang PANAS & MENYALA terbongkar di Kabupaten Sarolangun! Dua lembaga vertikal pusat—Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Polres Sarolangun—tertangkap basah menjadi sasaran penyedotan dana APBD Tahun Anggaran 2026. Ini bukan sekadar ketidaktahuan, melainkan PELANGGARAN TERANG-TERANGAN aturan keuangan negara!
RINCIAN KERUGIAN RAKYAT: ANGKA NYATA, TIDAK BISA DITUTUPI!
Dokumen resmi membuktikan:
Rehab Kantor Kejari Sarolangun:
– Pagu Anggaran: Rp349.682.068
– Nilai Kontrak Terlaksana: Rp349.285.000
– Biaya Perencanaan Terpisah (PUPR): Rp28.000.000
Pembangunan Gudang Senjata & Logistik Polres Sarolangun:
– Pagu Proyek: Rp262.496.700 (Bahkan tercatat hingga Rp299.996.700 di dokumen resmi)
– Rincian Tersembunyi:
• Fisik Bangunan: Hingga Rp299,9 Juta
• Perencanaan: Rp19.758.000
• Pengawasan: Rp17.349.300
TOTAL RATUSAN JUTA RUPIAH UANG RAKYAT DISALURKAN KE LEMBAGA YANG TIDAK LAGI BERHAK MENERIMANYA!
PERINGATAN KERAS KPK: DILARANG MUTLAK! TIDAK ADA TAWARAN!
Fakta ini MENABRAK teguran paling keras dari Pimpinan Tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Setyo Budiyanto telah MELARANG DENGAN TEGAS seluruh Kepala Daerah di Indonesia memberikan sepeser pun dana hibah, fasilitas, maupun pembangunan gedung dari APBD kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
Alasannya JELAS DAN TAK TERBANTAHKAN:
Polri dan Kejaksaan adalah aparat negara PUSAT. Seluruh kebutuhan mereka—mulai gaji, operasional, hingga pembangunan gedung—sudah DIBIAYAI PENUH DARI APBN!
TIDAK ADA ALASAN, TIDAK ADA DALIH, TIDAK ADA “SINERGI” YANG MEMBENARKAN MEMBEBANI KANTONG RAKYAT DAERAH!
MENGAPA TINDAKAN INI BERBAHAYA DAN HARUS DITOLAK?
KPK menegaskan 3 alasan krusial yang MENGHANCURKAN pembenaran Pemda Sarolangun:
1. KONFLIK KEPENTINGAN YANG MEMATIKAN:
Memberi uang kepada aparat penegak hukum sama saja dengan MEMBELI KEBISUAN! Rawan menciptakan ketergantungan: Bagaimana mungkin Kejaksaan dan Polisi bisa tegas menyidik korupsi di daerah jika kantor dan fasilitas mereka dibiayai oleh penguasa daerah itu sendiri? Ini SARANA TRANSAKSI TERSembunyi, merusak kemandirian hukum!
2. MENGKHIANATI KEPENTINGAN RAKYAT SAROLANGUN:
Dana APBD adalah HAK HIDUP MASYARAKAT! Di tengah tekanan fiskal dan keterbatasan dana, mengalirkan ratusan juta rupiah ke lembaga pusat adalah TINDAKAN TIDAK ADIL DAN TIDAK ETIS.
Uang itu seharusnya dipakai untuk:
🔹 Jalan desa yang rusak parah
🔹 Pelayanan kesehatan yang minim fasilitas
🔹 Pendidikan dan beasiswa anak-anak kita
BUKAN UNTUK GEDUNG YANG TANGGUNG JAWAB PUSAT!
3. MELANGGAR KONSTITUSI DAN PEMISAHAN URUSAN:
Pemerintah Daerah mengurus urusan rakyat lokal. Kejaksaan dan Polri adalah urusan MUTLAK NEGARA PUSAT. Mencampuradukkan anggaran ini adalah PELANGGARAN SISTEM KEUANGAN NEGARA YANG JELAS!
ALARM BAHAYA: SAROLANGUN MENGABAIKAN PERINTAH NEGARA!
Dulu sering disembunyikan di balik topeng “hubungan baik Forkopimda”, tapi ZAMAN TELAH BERUBAH KERAS! KPK sudah membunyikan alarm: TIDAK ADA TOLERANSI LAGI!
Namun, Sarolangun TETAP MENERUSKAN PRAKTEK INI.
Publik berhak bertanya dengan lantang:
Apakah Pemerintah Sarolangun MEMBANTAH arahan KPK?
Apakah kepentingan lembaga lebih diutamakan daripada nasib rakyat?
SAATNYA MENGHENTIKAN KEBURUKAN INI!
KEMBALIKAN UANG RAKYAT!
HENTIKAN SEKARANG JUGA PENGGUNAAN APBD UNTUK INSTANSI VERTIKAL!
Darmawan















