“Misteri 21 Linmas Tanjung Agung: 10 Dibayar Desa, 11 Disebut Pakai Uang Pribadi Kades—Ada Apa DENGAN APBDes?”
MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID
Polemik pembayaran honor anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali bergulir. Kali ini, persoalan tidak hanya menyangkut honor yang belum diterima sebagian anggota, tetapi mulai mengarah pada mekanisme penganggaran, dasar pembayaran, serta transparansi pengelolaan keuangan desa.
Informasi yang beredar menyebutkan terdapat 21 anggota Linmas di Desa Tanjung Agung. Dari jumlah tersebut, 10 orang disebut menerima honor melalui anggaran desa, sementara 11 lainnya diklaim dibayarkan menggunakan uang pribadi Kepala Desa Tanjung Agung, Arli Sharin.
Klaim tersebut muncul dalam kolom komentar Facebook melalui akun bernama Marpen Hatef.
Sekaligus Kaur Keuangan Desa Tanjung Agung
“Dan perlu kamu tau linmas di Tanjung Agung 21 orang selama ini dan 11 orang kades bayar pakai dana pribadi,” tulis akun tersebut.
Dalam komentar berikutnya, akun tersebut menyebut 10 anggota Linmas yang memiliki SK Kepala Desa telah dibayarkan hingga triwulan kedua atau sekitar enam bulan.
“Kalau yang 10 orang sesuai dengan SK kepala desa sudah kami bayar sampai dengan tw2 (6 bln). Nah yang ngato blm bayar tu silakan nyo lapor kemano nyo nak melapor ado dak namo e di SK,” demikian pernyataan akun tersebut.
Pernyataan itu justru membuka pertanyaan baru yang lebih mendasar.
21 Linmas, Tetapi Mengapa Mekanisme Pembayarannya Berbeda?
Jika benar terdapat 21 anggota Linmas, sementara hanya 10 orang yang disebut dibayarkan melalui anggaran desa dan 11 lainnya menggunakan uang pribadi Kepala Desa, publik tentu berhak mempertanyakan dasar perbedaan tersebut.
Apakah hanya 10 orang yang tercantum dalam SK dan dokumen penganggaran desa?
Lalu, siapa sebenarnya 11 anggota lainnya?
Apakah mereka juga memiliki SK pengangkatan sebagai Linmas?
Jika memiliki SK, mengapa pembayaran honornya tidak melalui mekanisme anggaran desa?
Sebaliknya, jika tidak tercantum dalam SK, atas dasar apa mereka selama ini menjalankan tugas sebagai Linmas dan menerima pembayaran dari Kepala Desa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut tertib administrasi pemerintahan desa dan penggunaan anggaran publik.
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan siapa yang sudah menerima uang dan siapa yang belum.
Jika benar 11 anggota Linmas dibayar menggunakan uang pribadi Kepala Desa, maka harus diperjelas terlebih dahulu status pembayaran tersebut.
Apakah benar murni bantuan pribadi Kepala Desa kepada masyarakat?
Ataukah pembayaran tersebut pada hakikatnya merupakan honor atas pelaksanaan tugas Linmas yang seharusnya memiliki dasar penganggaran dan pencatatan dalam administrasi desa?
Sebab, apabila pembayaran tersebut merupakan belanja yang menjadi kewajiban pemerintah desa, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar hukumnya, sumber anggarannya, serta bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya.
Sebaliknya, apabila benar-benar merupakan uang pribadi Kepala Desa, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara belanja desa dengan pemberian pribadi.
Untuk mengurai persoalan ini, sejumlah dokumen menjadi penting untuk diperiksa dan dicocokkan, antara lain SK pengangkatan Linmas, APBDes, dokumen pelaksanaan anggaran, daftar penerima honor, serta bukti pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Dari dokumen tersebut nantinya dapat diketahui secara terang:
– Berapa jumlah Linmas yang secara resmi ditetapkan Desa Tanjung Agung?
– Siapa saja yang tercantum dalam SK?
– Berapa besaran honor yang ditetapkan?
– Apakah seluruh anggota Linmas memiliki dasar penganggaran?
– Berapa anggaran honor Linmas yang tercantum dalam APBDes?
– Siapa saja yang tercatat sebagai penerima pembayaran?
– Dari sumber anggaran mana honor tersebut dibayarkan?
– Jika ada pembayaran menggunakan uang pribadi Kepala Desa, apa status dan dasar pembayarannya?
Sebab, apabila jumlah anggota Linmas dalam SK berbeda dengan jumlah anggota yang menjalankan tugas di lapangan, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penetapan dan pembayarannya.
Membantu masyarakat dengan uang pribadi tentu merupakan hak pribadi seseorang dan patut dihargai apabila memang benar demikian.
Namun, dalam tata kelola pemerintahan desa, niat baik tidak boleh membuat batas antara uang pribadi dan uang desa menjadi kabur.
Setiap belanja yang bersumber dari keuangan desa pada prinsipnya harus memiliki dasar penganggaran, dilaksanakan sesuai ketentuan, dicatat, dilaporkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata “siapa yang membayar?”, melainkan “pembayaran tersebut sebenarnya berkedudukan sebagai apa dalam administrasi pemerintahan desa?”
Apalagi jika pembayaran tersebut berkaitan dengan anggota Linmas yang menjalankan tugas pemerintahan dan memiliki dasar pengangkatan resmi.
Publik Menunggu Klarifikasi Kades Arli Sharin
Polemik ini pada akhirnya mengarah kepada satu titik penting: klarifikasi resmi Pemerintah Desa Tanjung Agung.
Kepala Desa Tanjung Agung Arli Sharin perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status 21 anggota Linmas tersebut.
Mengapa 10 orang disebut menerima pembayaran melalui anggaran desa, sementara 11 lainnya disebut dibayarkan menggunakan uang pribadi Kepala Desa?
Apakah 11 orang tersebut memiliki SK?
Jika tidak memiliki SK, mengapa mereka disebut sebagai anggota Linmas dan menerima pembayaran?
Dan jika memiliki SK, mengapa pembayaran mereka tidak masuk dalam mekanisme anggaran desa?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah tata kelola administrasi dan keuangan Desa Tanjung Agung telah berjalan sesuai ketentuan.
Publik juga berhak mengetahui apakah persoalan ini sekadar perbedaan administrasi yang dapat dijelaskan dengan dokumen, atau terdapat persoalan penganggaran yang memang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebab, ketika menyangkut uang desa, transparansi bukan pilihan—melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sumber Apry pratama















