” Diduga Tabrak UU Pers. Oknum Satpam SMAN 1 Pasawahàn Minim Sanksi Dari Kepsek.”.
.Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id
Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya
Tindakan petugas keamanan (satpam) SMAN 1 Pasawahan Kabupaten Purwakarta
yang diduga menghalangi tugas jurnalistik/ wartawan kini memicu sorotan publik.
Meski tindakan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
beredar kabar bahwa satpam terancam tidak bisa dijatuhi sanksi yang berat dari instansi terkait.
Dugaan pelanggaran ini bermula ketika sejumlah awak media hendak melakukan konfirmasi penyeimbangan berita di lingkungan sekolah.mengenai Rehab gedung sekolah
Namun, oknum satpam setempat dilaporkan menghalangi akses masuk dengan alasan prosedur administratif internal dan instruksi atasan, yang dinilai melanggar hak pers dalam mencari informasi.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, dalam ranah kepegawaian dan administratif, penerapan sanksi berat bagi Sekolah maupun tenaga keamanan di lingkungan institusi pendidikan
Nurohman selaku sepala sekolah di dampingi jupe humas dan lukman nurhakim bagian Sarana prasarana”. Kamis 10/9/26 Mengatakan itu bukan menghalangi tapi SOP yang diterapkan di sekolah waktu itu kita sedang tidak ada di sekolah, Seraya mengatakan kan tidak ada perkataan kasar dan adu pisik ya udah apa lagi “. Ucap lukman
Nurohman Kepala sekolah Sma negeri 1 Pasawahàn kamis 10/9/26 Saat di konfirmasi di ruang tunggu minta maaf atas kejadian tersebut dan pihak sekolah sudah memberi teguran ke satpam atas kejadian tersebut, sekolah memberikan sangsi sebatas teguran tidak memberikan sangsi yang berat apa lagi pemindahan tugas Satpam gaji kecil kasian”.
Sanksi disiplin ringang seperti tegoran saja”. Tegas Kepsek
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan wilayah 4 belum dapat di konfirmasi
( Red / Tslm)















