“ALAT BERAT BEROPERASI! DPD RAJAWALI BATAM DESAK PIHAK BERWENANG SEGERA TINDAK DAN TERTIBKAN DUGAAN TAMBANG BATU ILEGAL DI TANJUNG UNCANG BATU AJI: BUKIT DIGUNDULI”

0
2 views

“ALAT BERAT BEROPERASI! DPD RAJAWALI BATAM DESAK PIHAK BERWENANG SEGERA TINDAK DAN TERTIBKAN DUGAAN TAMBANG BATU ILEGAL DI TANJUNG UNCANG BATU AJI: BUKIT DIGUNDULI”

BATAM, KEPRI — MEDIACAKRABUANA.ID

09 September 2026
Aktivitas penambangan batu dan penggalian lahan yang diduga berjalan tanpa dasar hukum kembali terungkap di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Bukti rekaman dan dokumentasi yang diperoleh pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 13.16 hingga 13.18 WIB, memperlihatkan secara jelas kondisi lingkungan yang rusak parah, serta unit alat berat yang sedang aktif mengeruk dan mengumpulkan material batu di lokasi tersebut.

Berdasarkan data lapangan, terlihat jelas bukit dan kawasan vegetasi telah gundul sepenuhnya, tebing galian menjulang tinggi berisiko longsor, serta tumpukan batu hasil galian menumpuk di pinggir jalan tanah. Dalam rekaman berikutnya, terekam satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau sedang beroperasi memindahkan bongkahan batu, sementara di latar belakang tampak kawasan industri dengan menara derek. Yang paling mencolok, hingga saat ini tidak ditemukan adanya papan nama perusahaan, papan informasi proyek, maupun plang izin usaha apa pun yang terpasang di lokasi. Hal ini menguatkan dugaan kuat bahwa kegiatan ini adalah aktivitas Galian C yang beroperasi secara ilegal.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam serta ketentuan umum bidang pertambangan mineral dan batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat, serta rekomendasi resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam — mengingat status wilayah ini sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Tanpa dokumen tersebut, segala bentuk penggalian dianggap melanggar aturan.

Warga sekitar pun kini diliputi keresahan mendalam. Debu beterbangan terus menerus masuk ke pemukiman dan rumah warga, jalan penghubung cepat rusak berlubang, serta saat musim hujan tiba, ancaman longsor dan banjir lumpur mengintai setiap saat.

“Kami sangat khawatir. Kalau hujan deras, takutnya tebing itu longsor dan menimpa rumah. Debunya setiap hari masuk ke dalam rumah, kami tak bisa tenang. Kami mohon kepada Bapak Wali Kota, Kepala BP Batam, dan Kapolsek Batu Aji untuk segera turun dan menindak tegas pelaku ini,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Masyarakat pun secara tegas menuntut penindakan menyeluruh: BP Batam diminta memeriksa status kepemilikan lahan dan kelengkapan izin; Dinas Lingkungan Hidup mengevaluasi dokumen pengelolaan lingkungan serta dampak kerusakan yang terjadi; kepolisian menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum; dan Satuan Polisi Pamong Praja segera melakukan penertiban.

Menyikapi perkembangan ini, Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Inonesia (RAJAWALI) Batam segera angkat bicara dan menyoroti persoalan ini sebagai pelanggaran hukum yang nyata sekaligus ancaman serius bagi keselamatan warga dan tata ruang kota.

Ketua DPD RAJAWALI Batam, Marlon Siburian
: Tidak Ada Tempat Bagi Aktivitas Ilegal — Segera Berhenti, Periksa, Dan Tertibkan Secara Tegas!

Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan, Marlon Siburian, selaku Ketua DPD RAJAWALI Batam, menegaskan bahwa apa yang terjadi di Tanjung Uncang adalah dugaan kuat pelanggaran hukum yang jelas, dan tidak boleh dibiarkan berlangsung satu jam pun lebih lama.

“Kami dari DPD RAJAWALI Batam melihat bukti yang ada: bukit digunduli, alat berat bekerja, lahan rusak parah, tapi tidak ada izin, tidak ada nama perusahaan, tidak ada informasi apa pun. Ini bukan lagi dugaan, ini sudah bukti nyata pelanggaran hukum. Bagaimana bisa penggalian besar-besaran berjalan di tengah kawasan berpenduduk, tanpa ada yang bertanggung jawab, tanpa ada izin sah? Di mana pengawasannya? Di mana penertibannya?” tegas Marlon Siburian di Batam. Rabu (09/09/26).

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dari instansi berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. Selain itu, Pasal 14 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup. Dan karena wilayah Batam adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, segala kegiatan pun harus sejalan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan BP Batam. Semua aturan ini ada, jelas, dan mengikat. Jika dilanggar, maka hukum harus berjalan,” paparnya.

Untuk itu, kami mendesak dengan tegas kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta kepolisian setempat: segera turun ke lokasi, hentikan aktivitas ini saat ini juga, amankan alat berat yang beroperasi, periksa siapa pemilik dan penanggung jawabnya, lalu proses sesuai hukum yang berlaku. “Jangan biarkan kerusakan bertambah, jangan biarkan warga terus menderita, jangan biarkan hukum seolah-olah tidak berlaku di wilayah ini,” serunya.

Kami juga mengingatkan: kerusakan yang sudah terjadi harus dipulihkan. Jika lahan sudah rusak, maka wajib direklamasi kembali oleh pihak yang bertanggung jawab. Warga yang dirugikan berhak mendapatkan perlindungan dan ganti rugi. “RAJAWALI Batam akan terus mengawal kasus ini dari awal hingga selesai, memastikan tidak ada yang luput dari tanggung jawab hukum,” pungkas Marlon Siburian.

DPD RAJAWALI Batam: Siap Mengawal Penegakan Hukum Demi Keadilan dan Keselamatan Warga

DPD RAJAWALI Batam menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya soal penambangan, tetapi juga soal ketaatan pada hukum, perlindungan lingkungan, serta keselamatan nyawa dan harta benda masyarakat.

“Kami RAJAWALI Batam tidak akan diam melihat rakyatnya terancam dan hukum diinjak-injak. Kami akan terus memantau, mengawasi, dan mendesak agar penindakan berjalan cepat, tepat, dan tuntas. Batam adalah kota yang tertib dan berhukum, tidak boleh dibiarkan ada pihak yang berbuat semaunya sendiri,” tambah Marlon Siburian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pemilik lahan serta instansi terkait. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka peluang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab atas isi pemberitaan ini.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI BATAM
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini