“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT DAN PENJAHAT COPET ANGGARAN BELANJA DAN JASA PEMKAB OKU TIMUR”

0
2 views

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT DAN PENJAHAT COPET ANGGARAN BELANJA DAN JASA PEMKAB OKU TIMUR”

PEMKAB OKU TIMUR”SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak kortas Tipidkor polri untuk bertindak memberatass pejabat atau penjahat di lingkungan Pemkab Oku Timur di sinyalir menjamurnya para pencopet APBD . Yang berdampak merugikan negara tegas Ali Sopyan.

“Pasalnya Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 16 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab OKU Timur menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2024 sebesar
Rp701.453.762.603,00 dan telah terealisasi sebesar Rp648.515.126.970,04 atau
92,45%. Pemeriksaan atas realisasi belanja barang jasa pada Pemkab OKU Timur

Menunjukkan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 16 SKPD tidak sesuai
ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.

a. Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Lima SKPD Tidak
Melibatkan Satuan Kerja Lainnya, Eselon II Lainnya, Eselon I Lainnya,
Kementerian Negara, Lembaga Lainnya, Instansi Pemerintah, dan/atau
Masyarakat Sebesar Rp80.137.754,00
Belanja Makanan dan Minuman Rapat merupakan komponen Belanja Barang
dan Jasa yang dalam penyediaan makan dan kudapan (snack) untuk kegiatan
rapat yang melibatkan satuan kerja lainnya,

Eselon II lainnya, Eselon I lainnya,
kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat
dan dilaksanakan minimal dua jam.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja
makanan dan minuman rapat diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja
makanan dan minuman rapat yang tidak tepat sebesar Rp80.137.754,00 Belanja

makanan dan minuman tersebut merupakan pertanggungjawabannya atas 38
kegiatan internal yang tidak melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II lainnya,
Eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah,
dan/atau masyarakat pada lima SKPD, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK Kegiatan Makanan dan Minuman
Rapat masing-masing SKPD menunjukkan bahwa PPTK tidak mengetahui jika
Belanja Makanan dan Minuman Rapat tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan
rapat dan kegiatan di lingkungan internal SKPD.

Atas kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman rapat tersebut di
atas, sebagian telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 6 Mei 2025 sampai
dengan 20 Mei 2025 sebesar Rp76.473.254,00, sehingga terdapat sisa kelebihan
bayar yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp3.664.500,00 (Rp80.137.754,00–
Rp76.473.254,00) pada. Dinas Satpol PP.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Pemkab OKU Timur untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini