“Halangi Tugas Jurnalis di SMAN 1 Pasawahan ada Proyek TNI, Oknum Security Diduga Tabrak UU Pers”
Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id
Tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap profesi jurnalis kembali terjadi di lingkungan institusi pendidikan. Seorang oknum petugas keamanan (security) SMA Negeri 1 Pasawahan
Bernama Arif diduga kuat telah menghalangi tugas wartawan secara sepihak saat hendak melakukan peliputan dan konfirmasi terkait proyek TNI yang sedang berjalan di area sekolah tersebut.
Insiden ini bermula ketika Gabungan awak media dan Ketua organisasi mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan sesuai dengan SOP Jurnalistik guna pemenuhan hak informasi publik.
Namun, alih-alih mendapatkan transparansi, oknum security tersebut justru melakukan penghadangan, yang dinilai melanggar prosedur penyampaian informasi publik serta mencederai kemitraan antara pers dan instansi terkait.termasuk intasi TNI Yang bermitra dengan Wartawan /Press
Padahal, dalam regulasi nasional, setiap jurnalis yang membekali diri dengan identitas resmi dan surat tugas wajib dilindungi dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun penolakan peliputan. Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan sengaja menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (3) terkait hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta
.Nurohman Kepala sekolah SMA Negeri 1 Pasawahàn Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Saat di konfirmasi perihal diatas Melalui Whatsapp Mengatakan
Kalau rehab memang yg ngerjakan dari marinir itu mah Sy lg ga di sekolah istirahat karena kurang fit
Dan Seijin mereka pak
Kebetulan besok tim baru datang”.
pembagun 2 ruang anggaran sy ga hafal Nanti aja kalau tim dari marinir datang silahkan ditanyakan
Sy bener LG ga fit
Punten^. Ini whatsapp kepsek
perwakilan penanggung jawab proyek TNI terkait belum memberikan keterangan resmi perihal arogansi oknum security tersebut.
Gabungan Awak media masih terus berusaha menghubungi kepala KCD Wilayah 4 Serta pihak komando teritorial setempat demi mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai insiden penghalangan Jurnalis dalam melaksanakan peliputan di sekolah SMA Negeri 1 Pasawahàn Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
Publik
Meminta kepada kepala sekolah dan Kcd wilayah 4 untuk tidak tegas pemindahan atau di kembalikan ke kantor untuk didik Security/ Satpam Arif yang telah Merusak
serta mencederai kemitraan antara pers dan instansi terkait.
( Redaksi)















