“Sinergi DPP, Koorwil Sumsel dan WRC Unit Prabumulih Datangi Setda, Minta Klarifikasi Tindak Lanjut Temuan BPK RI 2025”

0
5 views

“Sinergi DPP, Koorwil Sumsel dan WRC Unit Prabumulih Datangi Setda, Minta Klarifikasi Tindak Lanjut Temuan BPK RI 2025”

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA.ID

1 SEPTEMBER 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation of Corruption (DPP WRC) melalui Divisi Pengawasan dan Penindakan, bersama Koordinator Wilayah (Koorwil) WRC Sumatra Selatan dan WRC Unit Kota Prabumulih, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Prabumulih, Selasa (1/9/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan masyarakat untuk meminta klarifikasi serta informasi mengenai tindak lanjut Pemerintah Kota Prabumulih terhadap sejumlah catatan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025.

Kehadiran jajaran WRC lintas tingkatan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan keuangan dan pengelolaan aset daerah dilakukan secara berjenjang, mulai dari Unit Kota, Koorwil Provinsi hingga DPP.

Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Pusat, Ali Sopyan, didampingi Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, serta jajaran WRC Koorwil Sumatra Selatan.

Ali Sopyan menyampaikan bahwa kedatangan WRC bukan untuk memberikan kesimpulan atas suatu temuan, melainkan meminta penjelasan resmi dari pihak terkait agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat memperoleh kejelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

«“Kami datang ke Setda Kota Prabumulih untuk menjalankan fungsi pengawasan masyarakat secara objektif. Ada sejumlah catatan dalam LHP BPK RI Tahun 2025 yang menjadi perhatian kami, khususnya berkaitan dengan tata kelola keuangan, realisasi kegiatan fisik serta pengelolaan aset daerah. Karena itu, kami meminta penjelasan mengenai tindak lanjut dan progres penyelesaiannya,” ujar Ali Sopyan.»

Menurut WRC, setiap temuan dan rekomendasi BPK pada prinsipnya perlu mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai langkah perbaikan dan penyelesaian menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pemerintah daerah menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan.

Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa pihaknya bersama Koorwil WRC Sumsel dan DPP WRC akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap perkembangan tindak lanjut tersebut.

«“Kami tidak ingin mendahului kewenangan aparat maupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah. Namun, apabila terdapat catatan pemeriksaan yang belum mendapatkan penjelasan atau tindak lanjut yang memadai, tentu menjadi kewajiban kami sebagai lembaga kontrol sosial untuk meminta klarifikasi,” tegas Pebrianto.»

WRC juga meminta Pemerintah Kota Prabumulih dapat memberikan informasi yang jelas mengenai rencana aksi (action plan), progres tindak lanjut rekomendasi BPK, serta langkah penyelesaian apabila masih terdapat kewajiban atau catatan yang belum dituntaskan.

WRC menilai transparansi dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, WRC akan melakukan monitoring secara berjenjang melalui WRC Unit Kota Prabumulih, Koorwil WRC Sumatra Selatan hingga DPP WRC.

Apabila dalam proses monitoring ditemukan adanya dugaan permasalahan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, WRC akan menempuh mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum, termasuk menyampaikan informasi atau laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.

WRC menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI merupakan lembaga swadaya masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan masyarakat, kontrol sosial, serta turut mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

WRC berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, berdasarkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan masing-masing institusi.

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini