“HUSEN TARANG DAN REKAN BIRO HUKUM RAJAWALI NEWS GRUP AKAN LAPORKAN KONI KOTA PALEMBANG KE KORTAS TIPIDKOR POLRI”

0
13 views

“HUSEN TARANG DAN REKAN BIRO HUKUM RAJAWALI NEWS GRUP AKAN LAPORKAN KONI KOTA PALEMBANG KE KORTAS TIPIDKOR POLRI”

.PALEMBANG || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup miris dengan adanya dana hibah koni kota Palembang yang di duga menjadi santapan Gerombolan pejabat bangsat.

Hal tersebut pimpinan umum Media Rajawali news Grup. Akan Memberi kuwasa Husen Tarang SH. Biro hukum media rajawali news grup Husen Tarang SH dan Rekan. untuk melakukan Klaripikasi sekaligus melaporkan ke Pihak Kortas Tipidkor polri .Pasalnya Pertanggungjawaban Penggunaan
Dana Hibah
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa KONI
terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan
dana hibah sebesar Rp7.000.000.000,00. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
(Dispora) telah mengirimkan empat kali surat kepada Ketua KONI mulai dari
tanggal 6 Oktober 2025 terakhir dengan surat tanggal 26 Januari 2026 untuk
segera menyampaikan LPJ.
LPJ baru disampaikan pada saat pemeriksaan dilakukan oleh BPK RI pada
tanggal Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara Umum KONI,
diketahui bahwa LPJ tersebut tidak segera diserahkan kepada Dispora dan
menunggu pemeriksaan dari BPK berlangsung.

b. Terdapat Penggunaan Langsung atas Sisa Dana Hibah Tahun 2025
KONI Kota Palembang menerima hibah uang dari Pemerintah Kota Palembang
sebesar Rp7.000.000.000,00. Hasil pemeriksaan atas LPJ menunjukkan bahwa
penggunaan dana hibah telah dipertanggungjawabkan sebesar
Rp6.990.716.290,00 sehingga masih terdapat sisa dana sebesar
Rp9.283.710,00.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Bendahara Umum KONI Kota
Palembang, diketahui bahwa dari sisa dana hibah tersebut tidak disetorkan
kembali ke RKUD Kota Palembang, melainkan digunakan langsung untuk
membiayai kegiatan operasional KONI Kota Palembang Tahun 2026 seperti
pembayaran listrik, air, dan ATK Sekretariat.

c. Transaksi pada Rekening Giro KONI Kota Palembang Tidak Dapat
Ditelusuri Penggunaannya
Pencairan dana hibah dilakukan melalui rekening KONI Kota Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekening koran KONI Kota Palembang
untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, diketahui bahwa
Bendahara Pengeluaran tidak melakukan transaksi pembayaran kepada pihak
ketiga melalui rekening tersebut.
Mekanisme pembayaran kepada Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) dan
penyedia dilakukan dengan cara penarikan tunai dana dari rekening KONI oleh
Bendahara KONI, dengan total nilai penarikan sebesar Rp7.014.000.000,00
(termasuk pendapatan bunga) yang dilakukan dalam 23 kali transaksi
penarikan. Namun demikian, transaksi penarikan tunai yang dilakukan oleh
Bendahara tersebut tidak dicatat dalam BKU Bendahara KONI sehingga tidak
dapat ditelusuri keterkaitan antara transaksi pada rekening koran dengan
penggunaan dana hibah KONI.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara Umum KONI, diketahui
bahwa Cabor tidak memiliki rekening resmi atas nama masing-masing Cabor.
Oleh karena itu, Bendahara Umum KONI melaksanakan pembayaran kepada
Pengurus Cabor secara tunai. Konfirmasi lebih lanjut secara uji petik kepada
Pengurus Cabor menunjukkan bahwa Bendahara KONI melakukan
pembayaran uang operasional Cabor secara tunai.

d. Pengeluaran Pembelian Seragam Kontingen pada Porprov Sumsel XV
Tahun 2025 Belum Dibayarkan kepada Pihak Ketiga
Realisasi belanja hibah kepada KONI Kota Palembang sebesar
Rp7.000.000.000,00 di antaranya digunakan untuk kebutuhan pemesanan
seragam kontingen dalam rangka mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)
Sumatera Selatan XV Tahun 2025. Untuk keperluan tersebut, KONI melakukan
pemesanan kepada PT LJA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan dan bukti pertanggungjawaban
dana hibah, serta konfirmasi dengan PT LJA, diketahui bahwa pemesanan
seragam kontingen tersebut belum dilakukan pembayarannya sejak
diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) pada 10 September 2025. Rincian
pemesanan pada tabel berikut.Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Ketua Umum KONI, diketahui bahwa
dana hibah yang seharusnya dipertanggungjawabkan untuk pembelian seragam
kontingen belum dibayarkan kepada penyedia dan telah digunakan untuk
membiayai operasional KONI serta kebutuhan Porprov XV Sumatera Selatan
2025 yang tidak tercantum dalam NPHD. Berdasarkan kondisi ini maka sampai
dengan saat ini KONI memiliki utang kepada PT LJA untuk pelunasan
pembelian seragam kontingen.

.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Palembang  untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini