“BOROK PROYEK TPA KABIL RP44 MILIAR, AROGANSI KADIS DLH BATAM DAN UJI MATERIL KEMERDEKAAN PERS,”BLOKIR NOMOR WARTAWAN”.,
Batam – Mediacakrabuana.id
Krisis akuntabilitas dan komitmen good governance di lingkungan Pemerintah Kota Batam kembali mencapai titik nadir. Sikap yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar, saat berhadapan dengan kerja-kerja investigasi media massa tidak sekadar memperlihatkan arogansi personal, melainkan manifestasi nyata dari ketakutan struktural pejabat publik terhadap transparansi anggaran.
Langkah instan memblokir nomor WhatsApp sejumlah wartawan yang tengah menguji kelayakan serta rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabil bernilai Rp44.057.734.613 merupakan preseden buruk. Tindakan tersebut menggambarkan rapuhnya mentalitas pejabat dalam menghadapi kontrol sosial yang sah menurut konstitusi.
Penggunaan perisai kekuasaan dengan cara memutus saluran komunikasi konfirmasi adalah langkah destruktif. Kebijakan menutup akses informasi secara sepihak di tengah bergulirnya proyek bernilai puluhan miliar rupiah APBD ini secara otomatis memicu kecurigaan publik mengenai integritas pelaksanaan proyek di lapangan.
Eskalasi kecamannya meluas hingga tingkat nasional. Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sopyan, menilai tindakan lari dari konfirmasi tersebut sebagai bentuk kepanikan yang justru mempertegas dugaan adanya penyimpangan teknis maupun administratif yang sengaja ditutupi dari jangkauan analisis publik.
Ditinjau dari perspektif hukum pers, pemblokiran komunikasi jurnalis bukan sekadar masalah etika komunikasi, melainkan potensi pelanggaran berat terhadap Kitab Undang-Undang Kemerdekaan Pers. Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, menegaskan bahwa tindakan tersebut menghalangi fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Prinsip dasar pengawasan anggaran negara mewajibkan setiap pejabat yang memegang wewenang Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk siap diaudit, baik secara administratif oleh lembaga berwenang maupun secara publik melalui perantara media massa. Pemblokiran ini mengindikasikan kegagalan memahami hakikat jabatan publik.
Sekretaris Jenderal PRIMA, Kusmiadi, mengarisbawahi bahwa indikasi ketertutupan atas dokumen publik berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jika konstruksi dan perencanaan proyek TPA Kabil dilaksanakan sesuai spesifikasi serta bebas dari benturan kepentingan, tidak ada alasan rasional untuk menghindari konfirmasi.
Secara yuridis, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang sah dapat diseret ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Keraguan publik terhadap proyek TPA Kabil berfokus pada empat indikator teknis utama yang membutuhkan pembuktian faktual di lapangan. Pertama, kesesuaian antara volume timbunan tanah riil yang terpasang dengan spesifikasi volume yang tertuang dalam dokumen kontrak dan RAB.
Kedua, transparansi rantai pasok material, lokasi pemandian/galian (quarry) yang digunakan, serta validitas kalkulasi komponen biaya angkut. Publik berhak memastikan bahwa material yang digunakan legal dan memiliki kualitas teknis sesuai standar rekayasa lingkungan.
Ketiga, keberadaan dokumen uji laboratorium resmi yang membuktikan standar daya dukung dan kualitas pemadatan tanah di area TPA Kabil. Ketertutupan informasi atas dokumen teknis ini hanya memperbesar ketidakpastian publik atas mutu infrastruktur daerah.
Keempat, sinkronisasi antara bobot kehalusan progres fisik di lapangan dengan realisasi pencairan termijn anggaran. Pengawasan mendalam pada titik ini sangat krusial untuk mencegah praktik over-invoice atau pembayaran yang mendahului prestasi pekerjaan fisik.
Kemerdekaan pers dan akses atas informasi publik adalah dua fondasi utama dalam mencegah tindak pidana korupsi pada proyek-proyek infrastruktur berskala besar. Ketika pejabat publik memilih barikade ketertutupan, fungsi pengawasan aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—sudah sepatutnya mulai bergerak secara proaktif.
Pembiaran atas sikap anti-transparansi ini akan merusak kredibilitas Pemerintah Kota Batam secara keseluruhan. Kepala daerah tidak boleh tinggal diam melihat jajaran di bawahnya mempertontonkan sikap alergi terhadap pengawasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
Tim Gabungan Media bersama elemen organisasi pers nasional mendesak Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk segera mengambil tindakan tegas. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas Kepala DLH Kota Batam harus dilakukan guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah.
Publisher Tim Red Prima













