“Pemkab Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan”

0
12 views

“Pemkab Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Nusantara menyoroti dari hasil temuan BPK RI 2023.

Terlihat dari hasil audit tersebut,Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit anggaran yang mengakibatkan kewajiban atau hutang kepada pihak ketiga sekitar Miliaran atau sering disebut sebagai gagal bayar.

Hal tersebut, tidak bisa menyajikan dokumen dalam Pertanggung Jawaban :

Kerugian Keuangan Daerah kabupaten Purwakarta 2023 :

1. Pengelolaan Kas dan Penganggaran Pendapatan Daerah Belum Sepenuhnya Memadai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 diantaranya mengungkap “Penganggaran Pendapatan Belanja Daerah Termasuk Pelaksanaannya serta Pengelolaan Kas dan Utang Jangka Pendek Belum Memadai”, dengan rincian sebagai berikut.

a. Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD TA 2023 tidak terukur secara rasional serta tidak mempertimbangkan realisasi tahun-tahun sebelumnya;

b. Penganggaran dan pelaksanaan Belanja Daerah tidak mempertimbangkan kepastian ketersediaan kas sehingga menimbulkan utang;

c. Kas yang ditentukan penggunaannya dari sisa Dana Alokasi Umum – Spesific Grant (DAU-SG) digunakan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp57.434.635.530,00;

d. SILPA TA 2023 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya;

e. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Kuasa BUD tidak tertib.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara lain agar menginstruksikan:

a. Sekretaris Daerah (Sekda) mengusulkan rencana kebijakan pengetatan anggaran Belanja Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD Perubahan TA 2024 dalam hal kepastian ketersediaan kas khususnya PAD tidak tercapai;

b. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun APBD mempertimbangkan kemampuan PAD yang rasional dapat dicapai, kepastian ketersediaan dana yang bersumber dari PAD dalam penyusunan anggaran belanja, serta menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas rancangan Perda APBD;

c. Kepala BKAD selaku BUD:

1) Lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian kas yang ditentukan penggunaannya Menyusun mekanisme dalam pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber dari PAD memperhatikan kepastian tercapainya target yang ditetapkan;

3) Memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD lebih cermat dan konsisten dalam penerbitan SPD dengan mempertimbangkan ketersediaan dana sesuai sumber dana di Kas Umum Daerah;

4) Menyusun strategi pengelolaan Kas Daerah dengan mempertimbangkan:

a) Pemenuhan pelaksanaan Sisa DAU-SG TA 2023 sebesar Rp57.434.635.530,00;

Data pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 pada Pemkab Purwakarta menunjukkan bahwa atas rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Purwakarta dengan Surat Bupati Purwakarta kepada Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah

Tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi BPK, antara lain:

a. Belum ada dokumen usulan Sekda yang menjabarkan/mengusulkan rencana kebijakan pengetatan anggaran Belanja Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD (memperketat perencanaan belanja yang bersumber dari PAD apabila ketersediaan kas PAD tidak tercapai); dan

b. Belum ada dokumen mekanisme terbaru yang mengakomodasi prosedur dalam pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber dari PAD memperhatikan kepastian tercapainya target yang ditetapkan (rincian langkah yang dilakukan apabila terdapat Belanja Daerah yang bersumber dari PAD namun belum tercapai target PAD-nya).

Selanjutnya pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 masih ditemukan permasalahan yang sama

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

Penulis : Red

Sumber:BPK RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini