“Ali Sopyan Pimpinan Rajawali News: Efisiensi Anggaran Tak Berlaku bagi Pemkot Prabumulih. Pejabat Hura Hura Pakai Uang Rakyat”

0
1 views

“Ali Sopyan Pimpinan Rajawali News: Efisiensi Anggaran Tak Berlaku bagi Pemkot Prabumulih. Pejabat Hura Hura Pakai Uang Rakyat”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Sorotan tajam datang dari kalangan media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas pengadaan kendaraan dinas mewah di Sekretariat Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025. Ali Sopyan, Pimpinan Rajawali News, menilai kasus pembelian dua unit mobil mewah jenis Toyota New Land Cruiser 300 senilai Rp5,24 Miliar ini menjadi bukti nyata bahwa prinsip efisiensi anggaran sama sekali tidak berlaku bagi Pemerintah Kota Prabumulih.

“Di saat masyarakat dituntut untuk efisien dan pemerintah pusat terus menggaungkan penghematan anggaran fiskal, Pemkot Prabumulih justru mempertontonkan pemborosan demi memfasilitasi syahwat kemewahan pejabatnya dengan menabrak aturan baku,” tegas Ali Sopyan merespons hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.

Berdasarkan dokumen LHP BPK, pengadaan ini terbukti melanggar asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi melalui kronologi berikut:
1. Rencana Awal yang Berlebihan: Pemkot Prabumulih awalnya menganggarkan Rp6,08 Miliar dalam DPA untuk membeli 2 unit Kendaraan Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan spesifikasi mesin 3.400 cc—sebuah angka yang sejak awal sudah melampaui batas regulasi nasional.

2. Siasat Administratif Melalui DPPA: Guna menyamarkan pembelian mobil yang tidak efisien ini, Pemkot melakukan pergeseran anggaran (DPPA). Keterangan kegiatan diubah secara sepihak menjadi “Kendaraan Dinas Operasional Tamu Pemkot Prabumulih”. Meskipun judulnya diubah, nilai anggaran miliaran rupiah dan spesifikasi mesin mewah tetap dipertahankan.

3. Realisasi Kontrak Fantastis: Anggaran tersebut dieksekusi melalui kontrak nomor 027/680/IX/2025 senilai Rp5.242.700.000,00 untuk membeli dua unit SUV premium:
* 1 unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4×4 A/T (Rp2,65 Miliar)
* 1 unit Toyota Land Cruiser 300 VX-R 4×4 A/T (Rp2,58 Miliar)

## Pembongkaran Alibi dan Pemborosan Terencana
Analisis auditor BPK bersama kritik dari Rajawali News mengunci adanya pemborosan anggaran negara akibat pengabaian Permendagri Nomor 11 Tahun 2007:

* Pemborosan Spesifikasi Mesin (CC): Kedua mobil berkapasitas 3.346 cc. Padahal, aturan membatasi mobil jenis Jeep untuk Wali Kota maksimal 3.200 cc dan Wakil Wali Kota maksimal 2.500 cc. Jika diklaim sebagai mobil operasional tamu, batasnya jauh lebih rendah, yakni 2.700 cc. Kelebihan kapasitas cc ini berdampak langsung pada pemborosan harga beli dan biaya pemeliharaan.
* Nihil Analisis Kebutuhan (Needs Assessment): Pengadaan senilai Rp5,2 Miliar ini dilakukan tanpa adanya dokumen analisis kebutuhan dan tanpa mempertimbangkan ketersediaan kendaraan dinas yang sudah ada.

* Manipulasi Peruntukan Fisik: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdalih kendaraan dibeli untuk operasional tamu negara (menteri/gubernur). Namun, Pemkot tidak memiliki catatan riwayat penggunaan (buku log) mobil tersebut. Faktanya, kedua mobil mewah tersebut langsung ditempatkan di Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk penggunaan pribadi.

Saat dikonfirmasi auditor, KPA Sekretariat Daerah Prabumulih berdalih bahwa pihaknya “masih kurang memahami” ketentuan tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.

Menanggapi dalih tersebut, Ali Sopyan menyatakan kekecewaannya. “Alasan ‘kurang memahami aturan’ itu sangat klise dan tidak masuk akal untuk pejabat setingkat KPA di Sekretariat Daerah. Ini bukan kelalaian, melainkan tindakan pengelabuan yang disengaja demi meloloskan anggaran yang tidak efisien. Rajawali News mendesak agar ada tindakan tegas dan pengembalian fungsi aset atau pertanggungjawaban hukum yang jelas atas pemborosan uang rakyat ini,” pungkasnya.

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini