“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN OKNIUM PEJABAT BANGSAT RAMPOK ANGGARAN BBM PEMKAB BOGOR”
Bogor || Mediacakrabuana.id
” Ali Sopyan Wakil pimpinan umum Iwo.idonesia mendesak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI agar dapat mengusut ada nya dugaan kerugian ke Uangan negara di lingkaran pemkab Bogor irunisnya Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan
Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran Terindikasi Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2023
sebesar Rp3.395.561.235.841,00 dari anggaran sebesar Rp3.510.994.364.976,00 atau
mencapai 96,71%. Realisasi tersebut diantaranya berupa Belanja Bahan Bakar dan Pelumas
pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp24.462.424.653,00 dan pada Dinas Pemadam
Kebakaran sebesar Rp1.468.314.000,00. Belanja Bahan Bakar dan Pelumas diantaranya
berupa pembelian BBM untuk truk angkut sampah di Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pengelolaan Sampah I s.d VII dan operasional alat berat pada Tempat Pembuangan Akhir
Sampah (TPAS) Galuga pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp19.798.852.700,00 serta
BBM untuk mobil pemadam kebakaran dalam kegiatan Pencegahan, Pengendalian,
Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran
dalam Daerah Kabupaten/Kota pada Dinas Pemadam Kebakaran sebesar
Rp1.102.409.700,00 dengan rincian sebagai berikut.Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan bahwa semua
jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil
pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah dapat menggunakan jenis BBM tertentu
berupa minyak solar yang diberikan subsidi.
Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada Dinas
Lingkungan Hidup menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
a. Pertanggungjawaban Belanja BBM pada Dinas Lingkungan Hidup Terindikasi
Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pengadaan BBM pada UPT Pengelolaan Sampah I s.d VII dan TPAS Galuga dikelola
oleh Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan UPT Pengelolaan Sampah selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pengadaaan tersebut dilaksanakan melalui
Penunjukan Langsung melalui Surat Perjanjian Kerja Sama antara KPA dengan
Manager Operasional SPBU yaitu sebagai berikut.Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dan perbandingan
dengan data digitalisasi transaksi BBM subsidi dari PT PPN diketahui hal-hal sebagai
berikut.
1) Pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar untuk Truk Angkut
Sampah pada UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong Terindikasi Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya
Perjanjian kerjasama Dinas Lingkungan Hidup dengan SPBU 34-169** (SPBU
kerja sama) menyebutkan bahwa pembayaran penyaluran BBM kendaraan
angkutan sampah dari UPT Pengelolaan Sampah wilayah I Cibinong dengan harga
dan jumlah sesuai dengan yang telah disalurkan. Berdasarkan daftar SP2D yang
terbit selama Tahun 2023, UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong
merealisasikan pembelian BBM Subsidi Bio Solar untuk truk angkut sampah Tahun
2023 sebesar Rp5.476.404.000,00.
Bukti pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar yang disampaikan UPT
Pengelolaan Sampah Wilayah I berupa struk pengisian BBM Subsidi Bio Solar dari
SPBU 34-169** untuk 87 unit truk angkut sampah dengan empat kategori volume
pengisian BBM Subsidi Bio Solar terdiri dari: 1) 40 liter per hari, 2) 35 liter per hari,
3) 30 liter per hari, dan 4) 25 liter per hari. Dalam penggunaan BBM Subsidi Bio
Solar tersebut, Manager Operasional SPBU 34-169** menjelaskan bahwa SPBU
telah menerapkan digitalisasi SPBU BBM Subsidi dengan mewajibkan
menggunakan barcode MyPertamina Subsidi untuk pengisiaan BBM Subsidi Bio
Solar.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan kondisi sebagai berikut:
a) Pertanggungjawaban pembelian BBM Subsidi Bio Solar tidak sesuai volume
pembelian BBM subsidi pada database digitalisasi BBM subsidi dari PT PPN
dengan selisih sebesar Rp1.209.041.968,00
Hasil pengujian database digitalisasi BBM atas data pembelian BBM subsidi
truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I pada SPBU 34-169**
tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat transaksi pembelian BBM subsidi
sebesar 627.553,24 liter atau senilai Rp4.267.362.032,00 (627.553,24 liter x
Rp6.800,00) pada rincian Lampiran 4.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai pertanggungjawaban
pembelian BBM subsidi dengan database digitalisasi BBM subsidi dari PT PPN
dengan selisih sebesar Rp1.209.041.968,00 (Rp5.476.404.000,00 –
Rp4.267.362.032,00).
b) Pengendalian penggunaan barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah
UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong lemah
Hasil pengujian atas transaksi harian pembelian BBM subsidi UPT Pengelolaan
Sampah Wilayah I pada SPBU 34-169** dan SPBU lainnya pada database
digitalisasi BBM Subsidi dari PT PPN menunjukkan terdapat transaksi yang
tidak wajar dengan rincian sebagai berikut.
(1) Terdapat penggunaan 43 barcode MyPertamina Subsidi nomor kendaraan
truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I sebanyak 473transaksi yang digunakan lebih dari satu kali per hari dengan total volume
pengisian BBM subsidi di atas 100 liter per hari pada SPBU 34-169**
dengan rincian pada Lampiran 5; dan
(2) Terdapat penggunaan 80 barcode MyPertamina Subsidi nomor kendaraan
truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I untuk pembelian
BBM Subsidi Bio Solar di SPBU lainnya/selain SPBU 34-169** sebanyak
74.794,68 liter dengan rincian pada Lampiran 6.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Operasional SPBU 34-169** menjelaskan
barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah dapat digunakan lebih dari satu
kali dengan batasan kuota maksimal 200 liter per hari. Keterangan Manajer
Operasional SPBU 34-169** tersebut bertentangan dengan bukti
pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar yang disampaikan kepada
UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I berupa struk pengisian BBM dengan volume
pengisian per hari sebanyak 40 liter, 35 liter, 30 liter, dan 25 liter sesuai voucher
BBM subsidi solar yang disediakan oleh SPBU 34-169** kepada Dinas Lingkungan
Hidup dan tidak ada pengisian BBM subsidi pada kendaraan yang melebihi 100 liter
per hari.
Atas hal ini, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I menjelaskan bahwa ada
penggunaan barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah oleh sopir truk
angkut sampah lain karena belum memiliki akun barcode MyPertamina Subsidi truk
angkut sampah yang terdaftar. Selain itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah
I menjelaskan kesulitan untuk mengakses kembali seluruh akun MyPertamina
subsidi untuk truk angkut sampah, karena akun MyPertamina subsidi yang
didaftarkan untuk nomor kendaraan truk angkut sampah tidak didata oleh pihak
UPT. Oleh karena itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I tidak dapat
menjelaskan transaksi yang tidak wajar tersebut ( Data akurat nya dipegang redaksi Rajawali news Grup .) Kami siap Buka Lp
“.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)















