“Gubernur Jawa Barat KDM Diminta Mengusut Tuntas Dugaan Pelanggaran Oknum Guru SMKN 1 Plered yang Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Kursi Siswa Baru*
Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id
Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 menghadirkan berbagai dinamika yang dirasakan oleh banyak pihak.orang tua siswa dan siswi
Di satu sisi, pemerintah berupaya melakukan pembaruan sistem untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Namun, di sisi lain, perubahan kebijakan tersebut menimbulkan berbagai persoalan yang memunculkan kegelisahan di kalangan orangtua, calon murid, maupun panitia pelaksana di sekolah tujuan.
Bagi sebagian orangtua, proses mendapatkan akses pendidikan yang layak terasa semakin rumit.
Berbagai tahapan yang harus diikuti, mulai dari Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB), verifikasi dokumen, hingga pendaftaran pada tahap-tahap berikutnya, menimbulkan kecemasan tersendiri.
Tidak sedikit orangtua yang mengaku kesulitan memahami mekanisme baru yang diterapkan.
Mereka khawatir anak-anaknya kehilangan kesempatan bersekolah di sekolah negeri yang diharapkan hanya karena kendala administratif atau keterbatasan informasi.
Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa memperoleh pendidikan, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara semakin sulit digapai.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan amanat konstitusi.
Hak memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang dapat diakses secara adil dan merata.
Oleh karena itu, setiap kebijakan pendidikan perlu terus dievaluasi agar tidak hanya berorientasi pada peningkatan mutu, tetapi juga memastikan bahwa seluruh peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Sementara, sudah berakhirnya Sistem Penerima Murid Baru (SPMB) yang saat ini sedang ramai dalam perbincangan di kalangan Plered, akhir akhir ini permainan Oknum Guru Berbisnis Masuk Anak Sekolah mendapatkan hasil terima kasih ratusan juta.
Dalam informasi, yang sedang ramai di perbincangkan kalangan masyarakat Plered, gabungan awak media Mencoba mencari informasi kebenaran terhadap salah satu oknum guru yang mengajar di SMKN 1 Plered.
Akhirnya, gabungan awak media di undang salah satu Waka Hubinmas Senin 3 Agustus 2026 di ruang Hubinmas
Dalam Pernyataan salah satu oknum guru yang sudah menjadi ASN berinisial ER adanya mendaftarkan anak ke sekolah SMAN 1 Plered yang sudah di terima dan juga dibangku sekolah SMAN 1 Plered.
Er mengatakan bahwa saya hanya membawa satu anak saja, karena yang di konfirmasi ada penerima uang itu benar melalui transfer ungkap ER yang di saksikan Waka Hubinmas dan jajarannya.
Lanjutnya ER,di karenakan uang tersebut untuk membeli seragam di sekolah dengan biaya lumayan ujar ER
Dalam keterangan oknum guru ER selalu Berbeda beda dalam pengakuan tersebut.
Selingan berapa waktu kembali dilanjutkan dari hasil diskusi terhadap oknum guru ER bersama guru RIS yang baru pindah tugas.
Ris menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tersebut untuk membantu anak mendaftar sekolah yang lain hal wajar.
Lanjutnya RIS menjelaskan kembali anak tersebut berawal sudah di terima sekolah SMAN 1 Darangdan,di karenakan lebih dekat di Plered,orang tuanya minta tolong ke guru ER di karenakan masyarakat sekitar sudah tau ER sebagai ketua panitia ujar RIS
Bagi kami hal wajar untuk menolong anak untuk masuk sekolah, kalau masalah ada uang yang di berikan oleh orang tua itu tanda terima kasih ungkap RIS.
Hal tersebut, mencerminkan mendukung adanya dugaan bisnis masuk anak sekolah dengan imbalan Uang
Dalam Kejanggalan keterangan Oknum ER Berbeda beda :
1. Uang tersebut di berikan untuk pembelian Seragam dengan anggaran pariasi ?…
2. Uang yang di berikan tersebut ungkapan tanda terima kasih ratusan juta?…
3. Ternyata dua anak yang lolos masuk di SMAN 1 Plered?…
4. Pengakuan oknum ER hanya satu anak ?…
Hal tersebut,sudah memberikan pernyataan yang berbeda beda alias memberikan keterangan palsu /Pembongan Publik.
Sedangkan Tindakan guru ASN yang menjadikan penerimaan siswa baru sebagai “bisnis” untuk mendapatkan imbalan uang adalah pelanggaran hukum berat yang masuk kategori pungutan liar (pungli), suap, atau gratifikasi ilegal.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menyalahgunakan wewenang atau meminta imbalan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sanksi Hukum untuk Guru ASN Pelaku Pungli Guru ASN yang terbukti menerima uang “pelicin” atau melakukan “jual beli kursi” sekolah akan menghadapi sanksi berlapis:
Sanksi Disiplin ASN (Berat):
Berdasarkan Peraturan Pemerintah, ASN yang melakukan pungli di luar ketentuan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
Sanksi ini meliputi penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (dipecat).
Sanksi Pidana Pungli:
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun
Undang-Undang Tipikor:
Jika terbukti menerima suap atau gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan, oknum guru dapat dituntut menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Modus Jual Beli Kursi yang Dilarang Praktik haram yang sering menjadi modus oknum di sekolah meliputi:
Tarif khusus agar calon siswa lolos jalur zonasi, prestasi, atau afirmasi lewat manipulasi data.Penjualan “kursi gaib” atau kuota sisa pasca-PPDB resmi ditutup.
Pemaksaan pembelian seragam, buku, atau uang sumbangan komite yang dikaitkan dengan kelulusan siswa
Dalam sangsi bagi pemberi suap/orang tua:
Berdasarkan ketentuan hukum,sangsi pidana tidak hanya berlaku bagi penerima (guru/panitia), tetapi juga bagi pemberi suap(orang tua murid yang membayar).
Sedangkan,anak yang masuk menggunakan dokumen palsu atau jalur pungli akan langsung didiskualifikasi dari sekolah tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum berhasil konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Plered dan Kepala Sekolah SMKN 1 Plered dugaan bisnis masuk anak sekolah mendapatkan ratusan juta.
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan di lapangan dan pengakuan oknum guru ER
Hal tersebut, laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang atas pernyataan ER tersebut , Menunggu hak jawab dari Pihak Kepala Sekolah SMKN 1 Plered dan KCD wilayah IV langkah apa yang diberikan untuk selanjutnya (Rid/ Tslm)















