DI Buat Laporan Polisi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Atas PBG Serta Perizinan usaha Palsu Kandang Ternak Ayam Petelur di Paluh Sibaji Pantai Labu, 1,1 Miliar Raib

0
6 views

“DI Buat Laporan Polisi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Atas PBG Serta Perizinan usaha Palsu Kandang Ternak Ayam Petelur di Paluh Sibaji Pantai Labu, 1,1 Miliar Raib”

*DELI SERDANG,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Agustus 2026 – Penyegelan lahan seluas 6,5 hektar yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang bersama anggota DPRD Deli Serdang pada Jumat (31/7/2026) kemarin, akhirnya membuat pemilik lahan melalui kuasa hukumnya Nasib Butarbutar, SH, MH Dan Rekan angkat suara.

Hal ini ditegaskan Nasib Butarbutar, SH, MH saat mendampingi pemilik usaha DI melapor ke Polresta Deli Serdang pada Minggu (2/8/2026) sore. DI merasa tertipu oleh oknum yang mengaku bernama AA, yang menjanjikan bisa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan seluruh perizinan usaha sejak November 2025 dan mengaku izin tersebut telah terbit pada 18 Desember 2025.

“Klien saya DI telah melaporkan peristiwa ini dengan nomor laporan: LP/B/807/VIII/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini mengandung dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejadian diduga penipuan ini terungkap pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jaya Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Terlapor atas nama AA diduga meminta sejumlah dana untuk pengurusan izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Perizinan Berusaha, Tanda Daftar Gudang, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Surat Kewajiban Penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2025, hingga Surat Alih Fungsi Lahan. Total dana yang telah dikeluarkan klien saya mencapai Rp1.110.700.000,- (Satu Miliar Seratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” jelas Nasib kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Laporan ini bermula dari informasi pekerja lapangan. Saat itu DI sedang berada di Medan, ketika stafnya Awen menghubungi melalui telepon dan memberitahukan bahwa PBG yang diurus AA diduga palsu. Hal ini terungkap setelah tim Satpol PP bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang datang memeriksa keabsahan dokumen tersebut. Hasil pengecekan dan koordinasi menunjukkan PBG yang dimiliki DI tidak sah, dan lahan tersebut ternyata masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri menyatakan bahwa pada tahun 2025 lahan tersebut belum masuk kategori LSD, dan pemilik usaha telah mengurus perizinan sebagaimana mestinya. Namun informasi terbaru menunjukkan dokumen PBG yang dimiliki diduga palsu.

“Jika pengusaha DI dipanggil kepolisian atau membuat laporan polisisi karena posisinya jadi Korban, saya siap hadir menjadi saksi. Seluruh bukti pengiriman berkas dan pembayaran dari pelapor kepada terlapor AA sudah lengkap. Artinya, terindikasi kuat bahwa AA yang menyelewengkan dana sebesar 1,1 miliar tersebut dengan menyerahkan dokumen PBG yang diduga palsu,” tegas Kepala Desa Nasri.

Pemerintah Wajib Melindungi Pelaku Usaha :

Nasib Butarbutar, SH, MH selaku kuasa hukum juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak. “Pemerintah Kabupaten Deli Serdang wajib memberikan perlindungan yang nyata kepada para pelaku usaha, terlebih lagi usaha yang telah berupaya menaati aturan dan mengurus perizinan secara sah. Sangat disayangkan jika upaya kepatuhan pelaku usaha justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengaku memiliki kedekatan dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta instansi terkait lainnya, namun justru melakukan penyelewengan dan menyerahkan dokumen palsu. Padahal, usaha peternakan ayam petelur ini berpotensi besar menyerap tenaga kerja, membangun perekonomian desa dan menyumbangkan penerimaan pajak yang secara nyata meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang,” pungkas Nasib.

Harapan Pengusaha :
Sementara itu, pemilik usaha DI berharap pemerintah dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan transparan. Ia berharap adanya kepastian hukum serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelayanan perizinan, agar tidak ada lagi pelaku usaha lain yang menjadi korban praktik oknum yang merugikan. DI juga berharap pemerintah tetap mendukung dan memfasilitasi usaha yang berorientasi pada peningkatan masyarakat dan pendapatan daerah, sehingga investasi yang telah ditanamkan tidak sia-sia dan dapat berjalan sebagaimana mestinya. *(Tim)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini