“APBD PEMDA BANGGAI LAUT BANJIR PENGELUARAN HONORIUM DIDUGA Di KORUPSI PEJABAT RAKUS”

0
9 views

“APBD PEMDA BANGGAI LAUT BANJIR PENGELUARAN HONORIUM DIDUGA Di KORUPSI PEJABAT RAKUS”

Banggai Laut|| Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti hasil temuan pembayaran honorarium tanpa di kaji ulang .

Anggaran tersebut, menjadi sorotan publik dengan anggaran APBD Bukan dari warisan para oknum pejabat Rakus memberi honorium se enak nya
Hal tersebut,Diminta pihak Tipikor usut penerima uang honorium Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,pasalnya Berdasarkan wawancara dengan Kepala Subbagian Keuangan RSUD Banggai diketahui bahwa besaran Honorarium Pejabat Pengelola BLUD dan Honorarium Pengelolaan BMD hanya mengikuti besaran honor yang dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya dan tidak mengetahui dasar penetapan besaran honorarium tersebut.

c. Pembayaran Honorarium Dewan Pembina dan Dewan Pengawas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp55.125.000,00 RSUD Banggai tahun 2025 s.d. 30 September menyajikan anggaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp848.460.000,00 dan realisasi sebesar Rp516.917.885,00 atau 60,92% dari anggaran.

Belanja tersebut antara lain mencakup belanja honorarium dewan pembina dan pengawas BLUD dengan anggaran masing-masing sebesar Rp90.000.000,00 dan Rp30.000.000,00 serta realisasi masing-masing sebesar Rp67.500.000,00 dan Rp22.500.000,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium dewan pembina dan pengawas BLUD menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

1) Pembentukan dan pembayaran honorarium pembina selain pembina teknis dan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan Pembentukan pejabat pembina teknis dan pembina keuangan RSUD Banggai ditetapkan dengan Kepbup No. 445/119/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pembina Teknis dan Pembina Keuangan BLUD RSUD Banggai.

Pembina teknis adalah Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana serta pembina keuangan adalah Kepala BPKAD.

Dalam SK tersebut sebagaimana diktum kedua, tugas pembina teknis dan pembina keuangan meliputi:

a) mengikuti perkembangan kegiatan BLUD serta memberikan pendapat dan nasehat kepada Pejabat Pengelola BLUD;melakukan evaluasi dan penilaian kinerja keuangan maupun non keuangan serta memberikan saran dan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD; dan

c) memonitoring tindaklanjut hasil evaluasi penilaian kinerja BLUD.

Kemudian pada diktum ketiga dijelaskan bahwa pembina teknis dan pembina keuangan tersebut bertanggung jawab kepada Bupati.

Selanjutnya, Bupati menetapkan honorarium pembina teknis dan pembina keuangan melalui Kepbup No. 445/123/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Besaran Honorarium Pembina Teknis dan Pembina Keuangan BLUD RSUD Banggai.

Dalam diktum kesatu kepbup tersebut mengatur besaran honorarium yang diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB selaku pembina teknis dan Kepala BPKAD selaku pembina keuangan sebagaimana yang tercantum pada lampiran.

Sedangkan, pada lampiran diketahui bahwa penetapan besaran honorarium tidak hanya untuk Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB dan Kepala BPKAD, namun untuk Bupati sebagai pembina.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran honorarium pembina teknis dan pembina keuangan, menunjukkan terdapat pemberian honorarium kepada Bupati Banggai Laut s.d. 30 September 2025 sebagai pembina dengan nilai sebesar Rp36.000.000,00 (Rp4.000.000,00 x 9 bulan).

Meskipun dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pembina BLUD adalah hanya pembina teknis dan pembina keuangan.

Hasil wawancara dengan Direktur RSUD dan PPTK diketahui bahwa pengusulan honorarium pembina kepada Bupati didasarkan pada hasil rapat manajemen tanpa didasarkan pada formulasi atau perhitungan yang jelas atas besaran honor yang ditetapkan dan tidak terdapat hasil telaah atau kajian yang terdokumentasi.

Direktur RSUD menganggap Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sehingga wajar apabila ditetapkan sebagai pembina dan diberikan honorarium.

2) Pembentukan Dewan Pengawas tidak memenuhi kriteria sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

Dewan Pengawas RSUD ditetapkan dengan Kepbup No. 445/121/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pembentukan Dewan Pengawas BLUD RSUD Banggai.

Dewan Pengawas terdiri dari Ketua adalah Sekretaris Daerah serta Anggota adalah Inspektur dan Kepala Bidang Akuntansi BPKAD.

Hasil reviu atas Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Annas Cahyadi No. 00040/2.1034/AU.5/11/1162-1/1/IV/2025 tanggal 17 April 2025 menunjukkan bahwa laporan keuangan RSUD Banggai Tahun 2024 menyajikan:

a) realisasi pendapatan pada Tahun 2023 sebesar Rp15.282.998.195,00 dan Tahun 2024 sebesar Rp18.508.972.252,00; dan

b) nilai aset pada tahun 2023 sebesar Rp32.585.936.222,56 dan Tahun 2024 sebesar Rp32.485.936.222,56.

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah diketahui bahwa jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang untuk BLUD yang memiliki:realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir, sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau

b) nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah)

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Bupati menetapkan Honorarium Dewan Pengawas melalui Kepbup Nomor 445/124/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Besaran Honorarium Dewan Pengawas BLUD RSUD Banggai, dengan perincian sebagai berikut.

Berdasarkan kondisi tersebut, RSUD Banggai tidak memenuhi kriteria pendapatan maupun nilai aset sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 untuk pembentukan dewan pengawas.

Sehingga dewan pengawas seharusnya tidak perlu dibentuk dan berimplikasi terhadap pembayaran honorarium dari Bulan Januari s.d. September 2025 sebesar Rp19.125.000,00.

Perincian dapat dilihat pada tabel berikut.

Hasil wawancara dengan Direktur RSUD Banggai dan PPTK diketahui bahwa telah terjadi kekeliruan dalam memahami ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Pemahaman yang diketahui selama ini bahwa setiap BLUD wajib memiliki Dewan Pengawas, tanpa memperhatikan kriteria yang harus dipenuhi dalam pembentukan Dewan Pengawas tersebut.

Selain itu, dewan pengawas juga belum pernah memberikan penilaian kinerja keuangan dan non keuangan BLUD serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala 2 kali dalam satu tahun yang terdokumentasi secara tertulis.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

2) Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD tugas dan wewenang antara lain:

a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;

b. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

3) Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:

d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

4) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab V huruf L angka 2 Ketentuan Pelaksanaan, Poin b Angka 2 yang menyatakan bahwa atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil;

c. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal 16 ayat (5) yang menyatakan bahwa Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BLUD yang memiliki:

1) realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir, sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau

2) nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah);

d. Perbup Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada:

1) Pasal 30 yang menyatakan bahwa Pembina dan Pengawas BLUD terdiri atas:

a) pembina teknis dan pembina keuangan;

b) satuan pengawas internal; dan

c) dewan pengawas.

2) Pasal 31: a) ayat (1) yang menyatakan bahwa Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yaitu Kepala Dinas Kesehatan Daerah;

b) ayat (2) yang menyatakan bahwa Pembina Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yaitu Kepala BPKAD;

e. Lampiran I Kepbup No. 900/257/BAG.ESDAP/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Banggai Laut No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025, pada:

Angka 2.1 yang menyatakan bahwa Honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan pada setiap satuan kerja diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggungjawab keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran;

2) Angka 16.1.5 huruf h yang menyatakan bahwa dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan;

3) Tabel 1.2 yang menyatakan bahwa:

a) tarif Honorarium Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dengan Nilai Pagu Dana di atas Rp10 Miliar s.d. Rp25 Miliar sebesar Rp1.090.000,00;

b) tarif Honorarium Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dengan Nilai Pagu Dana di atas Rp25 Miliar s.d. Rp50 Miliar sebesar Rp1.320.000,00;

4) Tabel 1.5 yang menyatakan bahwa:

a) Honorarium Pengurus Barang Pengguna dengan satuan orang/bulan sebesar Rp400.000,00;

b) Honorarium Pengurus Barang Pembantu dengan satuan orang/bulan sebesar Rp300.000,00; dan

f. Lampiran II Kepbup No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati No. 900/257/BAG.ESDAP/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Banggai Laut No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025, pada Angka 3.1.4 pada poin 3 yang menyatakan bahwa Jasa Pengurus Barang Pembantu dengan Nilai Aset 15 Miliar – 25 Miliar sebesar Rp1.000.000,00.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas BLUD sebesar Rp10.610.000,00;

b. kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan BLUD dan Honorarium Dewan Pengawas sebesar Rp40.758.000,00 (Rp21.633.000,00 + Rp19.125.000,00); dan

c. pembayaran honorarium pembina membebani keuangan RSUD Banggai sebesar Rp36.000.000,00.

Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Direktur RSUD Banggai belum memedomani ketentuan tentang besaran biaya honorarium Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengelola BMD serta pengusulan pemberian honorarium kepada Pembina dan Dewan Pengawas;

b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran BLUD belum memverifikasi secara rinci keabsahan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas; dan

c. pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai kondisi yang senyatanya.

Atas permasalahan tersebut, Direktur RSUD Banggai menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Direktur RSUD Banggai:

a. memedomani ketentuan tentang besaran biaya honorarium Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengelola BMD serta pengusulan pemberian honorarium kepada Pembina dan Dewan Pengawas;

b. menginstruksikan:

1) PPTK dan Bendahara Pengeluaran BLUD memverifikasi secara rinci keabsahan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas;

2) pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai kondisi yang senyatanya;

c. memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dengan menyetorkan ke Kas BLUD sebesar Rp51.368.000,00; dan

d. menghentikan pembayaran honorarium pembina yang membebani keuangan RSUD Banggai sebesar Rp36.000.000,00.

Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Direktur RSUD Banggai untuk memedomani ketentuan tentang besaran biaya honorarium Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengelola BMD serta pengusulan pemberian honorarium kepada Pembina dan Dewan Pengawas, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI Kelebihan Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai dan belanja perjalanan dinas 2024

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran yang belum bisa dipertanggung jawabkan diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Edisi berikutnya ….!!!

(Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini