KEJAM NYA OKNUM PEJABAT OTAK KORUPTOR. DI PEMKAB PURWAKARTA JAWA BARAT PENUH REKAYASA

0
43 views

“KEJAM NYA OKNUM PEJABAT OTAK KORUPTOR. DI PEMKAB PURWAKARTA JAWA BARAT PENUH REKAYASA”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Ali Sofyan Relawan Rakyat Membela Prabowo. Miris membaca data yang dugaan REKAYASA
Penyusunan Laporan Keuangan Sepintar pintar nya menyimpan bangkai Ahir tercium juga . Pasalnya Pengelolaan Kas dan Penganggaran Pendapatan Daerah Belum Sepenuhnya
Memadai hal tersebut di sinyalir sarat dengan rekayasa Hal tersebut Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Purwakarta

Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024
diantaranya mengungkap “Penganggaran Pendapatan Belanja Daerah Termasuk
Pelaksanaannya serta Pengelolaan Kas dan Utang Jangka Pendek Belum Memadai”,
dengan rincian sebagai berikut.
a. Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD TA 2023 tidak
terukur secara rasional serta tidak mempertimbangkan realisasi tahun-tahun
sebelumnya; Diminta pihak Tipikor tidak mandul dalam menyikapi kasus ke Uangan pemkab Purwakarta .
b. Penganggaran dan pelaksanaan Belanja Daerah tidak mempertimbangkan
kepastian ketersediaan kas sehingga menimbulkan utang;
c. Kas yang ditentukan penggunaannya dari sisa Dana Alokasi Umum – Spesific
Grant (DAU-SG) digunakan tidak sesuai peruntukannya sebesar
Rp57.434.635.530,00;
d. SILPA TA 2023 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya;
e. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Kuasa BUD tidak tertib.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara
lain agar menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah (Sekda) mengusulkan rencana kebijakan pengetatan anggaran
Belanja Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD Perubahan TA 2024
dalam hal kepastian ketersediaan kas khususnya PAD tidak tercapai;

b. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun APBD
mempertimbangkan kemampuan PAD yang rasional dapat dicapai, kepastian
ketersediaan dana yang bersumber dari PAD dalam penyusunan anggaran belanja,
serta menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas rancangan Perda
APBD;
c. Kepala BKAD selaku BUD:
1) Lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian kas yang ditentukan
penggunaannya;Menyusun mekanisme dalam pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber dari
PAD memperhatikan kepastian tercapainya target yang ditetapkan;
3) Memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD lebih cermat dan
konsisten dalam penerbitan SPD dengan mempertimbangkan ketersediaan dana
sesuai sumber dana di Kas Umum Daerah;
4) Menyusun strategi pengelolaan Kas Daerah dengan mempertimbangkan:
a) Pemenuhan pelaksanaan Sisa DAU-SG TA 2023 sebesar
Rp57.434.635.530,00;
b) Kewajiban pelunasan Utang Belanja TA 2023 sebesar
Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya TA 2023 sebesar
Rp28.204.254.916,00.
Data pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 pada
Pemkab Purwakarta menunjukkan bahwa atas rekomendasi tersebut telah
ditindaklanjuti oleh Pemkab Purwakarta dengan Surat Bupati Purwakarta kepada
Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, dan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi BPK, antara lain:

a. Belum ada dokumen usulan Sekda yang menjabarkan/mengusulkan rencana
kebijakan pengetatan anggaran Belanja Daerah dalam penganggaran dan
pelaksanaan APBD (memperketat perencanaan belanja yang bersumber dari PAD
apabila ketersediaan kas PAD tidak tercapai); dan
b. Belum ada dokumen mekanisme terbaru yang mengakomodasi prosedur dalam
pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber dari PAD memperhatikan kepastian
tercapainya target yang ditetapkan (rincian langkah yang dilakukan apabila
terdapat Belanja Daerah yang bersumber dari PAD namun belum tercapai target
PAD-nya).
Selanjutnya pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 masih ditemukan
permasalahan yang sama dengan uraian sebagai berikut.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini