DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB OKU TIMUR KANGKANGI PERATURAN PEMERINTAH PUSAT”

0
6 views

“DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB OKU TIMUR KANGKANGI PERATURAN PEMERINTAH PUSAT”

Kab Oku Timur || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup menyikapi adanya gerombolan pejabat bangsat yang mengangkangi peraturan pemerintahan pusat Demi mencari keutungan pribadi. Pasalnya Pencatatan Nilai Persediaan Induk dan Calon Induk Ikan pada Dinas
Perikanan dan Peternakan Tidak Menggunakan Nilai Wajar
Dinas Perikanan dan Peternakan menyajikan saldo persediaan per 31 Desember
2024 sebesar Rp831.225.527,97, yang merupakan saldo persediaan induk dan
calon induk ikan pada UPTD Balai Benih Ikan.
Hasil pemeriksaan laporan persediaan UPTD Balai Benih Ikan serta permintaan
keterangan kepada Kepala UPTD Balai Benih Ikan dan Pengurus Barang
menunjukkan bahwa terdapat pencatatan nilai persediaan induk dan calon induk
ikan sebesar Rp830.925.527,97 tidak menggunakan nilai wajar, melainkan
menggunakan harga yang tercantum dalam Standar Satuan Harga Kabupaten
OKU Timur Tahun 2024, dengan rincian pada tabel berikut.

Lokasi
Tabel 1.39 Rincia nilai

Pencatatan nilai persediaan yang tidak berdasarkan nilai wajar tersebut terjadi
karena ketidaktahuan Kepala UPTD Balai Benih Ikan dan Pengurus Barang,
terkait pencatatan nilai persediaan induk dan calon induk ikan yang harus
menggunakan nilai wajar. Reviu lebih lanjut kebijakan akuntansi Pemkab OKU
Timur belum mengatur perlakukan penilaian atas aset hewan yang
dikembangbiakkan . Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan pada Lampiran I. 06 PSAP 05 pada:
1) Paragraf 13 yang menyatakan bahwa persediaan diakui (a) pada saat potensi
manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai
atau biaya yang dapat diukur dengan andal, (b) pada saat diterima atau hak
kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah; danParagraf 14 yang menyatakan bahwa pada akhir periode akuntansi catatan
persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik; dan
3) Paragraf 20 yang menyatakan bahwa persediaan hewan dan tanaman yang
dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah
dibuah terakhir dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 318 Ayat (1) huruf c dan g yang
menyatakan bahwa pengamanan fisik barang persediaan dilakukan, antara lain
menyediakan tempat penyimpanan barang dan melakukan pengamanan
persediaan;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
pada:
1) Pasal 33:
a) Ayat (1) yang menyebutkan bahwa pembukuan BMD atas persediaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j dicatat dengan
menggunakan metode perpetual;
b) Ayat (2) yang menyebutkan bahwa metode perpetual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pencatatan persediaan yang
dilakukan setiap terjadi transaksi perolehan/penerimaan dan
pengeluaran persediaan
2) Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembukuan BMD atas persediaan
terdiri dari buku penerimaan persediaan; buku pengeluaran persediaan; buku
penyaluran persediaan; kartu barang persediaan; dan Daftar BMD
persediaan rusak atau usang;
3) Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna atau
Pengurus Barang Pembantu sesuai kewenangannya melakukan inventarisasi
fisik persediaan atau yang dikenal dengan istilah stock opname yang
dilakukan setiap semester.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Penyajian saldo persediaan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 47 Tahun 2021 berisiko tidak wajar;
b. Pengurus barang tidak dapat mengetahui sisa persediaan secara real time;
c. Risiko penyalahgunaan persediaan karena tidak adanya dokumen pencatatan
yang lengkap dan memadai; dan
d. Nilai persediaan sebesar Rp830.925.527,97 pada Dinas Perikanan dan
Peternakan berpotensi salah saji.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang kurang cermat dalam melakukan
pengawasan penatausahaan dan pengelolaan persediaan;Pengurus Barang pada SKPD terkait belum memedomani ketentuan
penatausahaan terkait persediaan meliputi pembukuan, inventarisasi dan
pelaporan;
c. Pengurus Barang Dinas Dukcapil tidak melakukan penatausahaan persediaan
memadai di gudang penyimpanan persediaan.
d. Pengurus Barang Dinas Perikanan dan Peternakan tidak berkoordinasi dengan
Bidang Akuntansi BPKAD terkait penyajian persediaan yang belum diatur
dalam kebijakan akuntansi Pemkab OKU Timur; dan
e. Kabid Akuntansi belum mengusulkan revisi kebijakan akuntansi persediaan:
1) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;
2) tentang persediaan hewan yang dikembangbiakkan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Timur menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan:
a. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang:
1) Meningkatkan pengawasan penatausahaan dan pengelolaan persediaan; dan
2) Menginstruksikan Pengurus Barang pada SKPD terkait memedomani
ketentuan penatausahaan terkait persediaan meliputi pembukuan,
inventarisasi dan pelaporan.
b. Kepala Dinas Dukcapil menginstruksikan Pengurus Barang melakukan
penatausahaan persediaan memadai di gudang penyimpanan persediaan;
c. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan menginstruksikan Pengurus Barang
berkoordinasi dengan Bidang Akuntansi BPKAD terkait penyajian persediaan
yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi Pemkab OKU Timur; dan
d. Kepala BPKAD menginstruksikan Kabid Akuntansi mengusulkan revisi
kebijakan akuntansi persediaan:
1) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021; dan
2) tentang persediaan hewan yang dikembangbiakkan.Pengurus Barang pada SKPD terkait belum memedomani ketentuan
penatausahaan terkait persediaan meliputi pembukuan, inventarisasi dan
pelaporan;
c. Pengurus Barang Dinas Dukcapil tidak melakukan penatausahaan persediaan
memadai di gudang penyimpanan persediaan.
d. Pengurus Barang Dinas Perikanan dan Peternakan tidak berkoordinasi dengan
Bidang Akuntansi BPKAD terkait penyajian persediaan yang belum diatur
dalam kebijakan akuntansi Pemkab OKU Timur; dan
e. Kabid Akuntansi belum mengusulkan revisi kebijakan akuntansi persediaan:
1) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;
2) tentang persediaan hewan yang dikembangbiakkan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Timur menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan:
a. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang:
1) Meningkatkan pengawasan penatausahaan dan pengelolaan persediaan; dan
2) Menginstruksikan Pengurus Barang pada SKPD terkait memedomani
ketentuan penatausahaan terkait persediaan meliputi pembukuan,
inventarisasi dan pelaporan.
b. Kepala Dinas Dukcapil menginstruksikan Pengurus Barang melakukan
penatausahaan persediaan memadai di gudang penyimpanan persediaan;
c. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan menginstruksikan Pengurus Barang
berkoordinasi dengan Bidang Akuntansi BPKAD terkait penyajian persediaan
yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi Pemkab OKU Timur; dan
d. Kepala BPKAD menginstruksikan Kabid Akuntansi mengusulkan revisi
kebijakan akuntansi persediaan:
1) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021; dan
2) tentang persediaan hewan yang dikembangbiakkan.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Redaksi )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini