“PT. BPD SUMSEL BABEL DIDUGA AMBURADUL MELIARAN RUPIAH BERANTAKAN”.
Sumsel : Mediacakrabuana.id
Disat pemerintah pusat dibawa kepemimpinan persiden Prabowo Subianto yang sedang gencarnya memberantas korupsi . PT Bang Pembangunan Daerah Sumsel Babel Amburadul Pasalnya
Pelaksanaan Program Tidak Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya
yang Diajukan kepada Pihak Bank
Berdasarkan analisis terhadap dokumen pendukung Rencana Anggaran
Biaya (RAB) yang dikeluarkan oleh DPW PERHIPTANI sebagai dasar
acuan perhitungan kebutuhan modal kerja dan konfirmasi kepada CV CFP
PERHIPTANI SS, diketahui terdapat dua komponen biaya yang tidak
direalisasikan sebagaimana tercantum pada RAB, yaitu untuk biaya sewa
kandang sebesar Rp1.000.000,00 per debitur untuk 12 bulan dan biaya polis
asuransi hewan ternak sebesar Rp750.000,00 per dua ekor sapi per debitur.
Hasil permintaan keterangan kepada FYS dan HPW, selaku pengurus CV
CFP PERHIPTANI SS menyatakan bahwa anggaran biaya sewa kandang
dialokasikan sebesar Rp1.000.000,00 per bulan, namun tidak terdapat
realisasi pengeluaran terkait hal tersebut pada saat pelaksanaan Program
KUR Penggemukan Sapi Tahap II. Selain itu juga terdapat anggaran biaya
polis asuransi yang tidak direalisasikan untuk membeli polis asuransi hewan
ternak kepada perusahaan asuransi. Atas hal tersebut FYS dan HPW tidak
dapat memberikan penjelasan.
Hasil permintaan keterangan kepada LSY, selaku pihak terafiliasi dengan
CV CFP PERHIPTANI SS, menyatakan bahwa maksud biaya sewa kandang
yang dicantumkan pada RAB yang diserahkan kepada Bank Sumsel Babel
Cabang Martapura sebesar Rp1.000.000,00 per debitur tersebut adalah biaya
depresiasi kandang sehingga bukan merupakan biaya riil sebagai kebutuhan
pendanaan. Untuk biaya polis asuransi hewan ternak sebesar Rp750.000,00
per debitur per dua ekor sapi yang tidak terealisasi, hasil permintaan
keterangan lebih lanjut kepada LSY menyatakan bahwa tidak dilakukannya
pembelian polis asuransi hewan ternak tersebut karena yang bersangkutan
tidak memiliki akses dan relasi dengan perusahaan asuransi.Pemimpin Kantor Cabang Martapura Tidak Mengedepankan Kepentingan
Bank dalam Menyusun PKS antara Bank Sumsel Babel Cabang Martapura
dengan DPW PERHIPTANI Provinsi Sumatera Selatan
Hasil konfirmasi kepada 19 debitur menunjukkan bahwa sapi yang dikelola telah
dilakukan pengambilan (panen) oleh FPJ (UD RJS) selaku off-taker. Para petani
(debitur) tersebut tidak menerima imbal jasa berupa uang maupun sekurang-
kurangnya pengembalian modal sapi dalam bentuk kas tunai maupun transfer
bank untuk pengembalian utang KUR kepada Bank Sumsel Babel Cabang
Martapura. Lebih lanjut, hasil permintaan keterangan kepada petani diketahui
bahwa atas proses panen/penjualan tersebut tidak dilengkapi oleh
kuitansi/invoice maupun dokumen serah terima. Sampai dengan pemeriksaan
berakhir, FPJ tidak dapat memberikan bukti yang memadai kepada BPK atas
transaksi pembelian hasil panen sapi dari para petani. Atas kondisi tersebutdiketahui masih terdapat kualitas kredit macet (kolektibilitas 5) sebanyak 60
rekening debitur.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap dokumen PKS antara PT BPD Sumsel
Babel Kantor Cabang Martapura dengan DPW PERHIPTANI tentang Pemberian
Fasilitas Kredit Usaha Rakyat kepada Petani dan Peternak
Nomor 011/MPA/PKS/2022 dan Nomor 035/SB/DPW-SS/VIII/2022 tanggal 30 Agustus
2022, diketahui bahwa pada Hak dan Kewajiban Pihak Kedua (DPW
PERHIPTANI), pada huruf (e) yang menyatakan bahwa DPW PERHIPTANI
menjamin pembayaran angsuran/pengembalian fasilitas kredit serta membantu
penagihan dan penyelesaian fasilitas kredit yang diterima Petani dan Peternak
dari Bank. Namun, hal tersebut tidak dilaksanakan secara optimal oleh DPW
PERHIPTANI. Berdasarkan permintaan keterangan kepada LSY selaku Ketua
DPW PERHIPTANI, diketahui bahwa DPW PERHIPTANI bukan merupakan
entitas bisnis atau usaha. DPW PERHIPTANI tidak memiliki aset bergerak
maupun aset tetap. Sumber penerimaan hanya berupa iuran keanggotaan yang
sifatnya sukarela. DPW PERHIPTANI merupakan organisasi profesi penyuluh
pertanian yang bergerak di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Kaitan DPW
PERHIPTANI dengan CV CFP PERHIPTANI SS adalah sebagai entitas usaha
yang merupakan bagian dari program PERHIPTANI Provinsi Sumatera Selatan
yang berfungsi mencari laba.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Pemimpin Kantor Cabang Martapura
a.n. SSA sekaligus sebagai pihak bank yang menandatangani PKS, diketahui
bahwa SSA mengakui dalam proses penyusunan PKS kurang optimal dalam
menjaga kepentingan bank salah satunya adalah aspek mitigasi risiko. Dalam
PKS tersebut mitigasi risiko yang dilakukan oleh bank adalah dengan
menetapkan Pihak Kedua (DPW PERHIPTANI) sebagai penjamin pembayaran
angsuran/pengembalian fasilitas kredit. Lebih lanjut hasil konfirmasi kepada
SSA, diketahui bahwa yang bersangkutan menyadari dan mengakui bahwa DPW
PERHIPTANI bukan entitas bisnis dan tidak berfungsi untuk mencari laba.
Sehingga, DPW PERHIPTANI senyatanya tidak memiliki kemampuan keuangan
untuk sekurang-kurangnya menalangi angsuran pokok debitur yang akan jatuh
tempo fasilitas kreditnya
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!
(Redaksi)















