“TIPIKOR KAJATI SUMSEL DIMINTA TURUN KE PEMKAB 4 LAWANG ANGGARAN MAMIN Rp4.168.465.000,00 DIPERTANYAKAN”

0
19 views

“TIPIKOR KAJATI SUMSEL DIMINTA TURUN KE PEMKAB 4 LAWANG ANGGARAN MAMIN Rp4.168.465.000,00 DIPERTANYAKAN”

Empat Lawang. ||Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mengendus adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Mamin ( makan minum ) Diduga Dimakan Gerombolan pejabat bangsat pasalnya Administrasi Pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada
Sekretariat Daerah Tidak Tertib dan Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan
Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang TA 2025 menganggarkan Belanja
Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp4.168.465.000,00 dengan realisasi per
31 Oktober 2025 sebesar Rp2.220.081.860,00 atau 53,26% dari anggaran. Belanja
Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tersebut di antaranya diperuntukkan sebagai
keperluan bahan panHasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan
Minuman Jamuan Tamu untuk keperluan bahan pangan rumah dinas Bupati dan Wakil
Bupati, observasi di lapangan, serta permintaan keterangan kepada PPTK, Penyedia, dan
asisten/pengurus rumah tangga (ART) rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati diketahui
bahwa mekanisme pengiriman, penerimaan, dan pertanggungjawaban barang tidak dilaksanakan

sesuai ketentuan kontrak.
Pengiriman barang dilakukan secara tidak terjadwal, yaitu bisa setiap minggu atau
berdasarkan permintaan PPTK atau ART apabila persediaan bahan pangan mulai sedikit
atau habis. Penyedia juga tidak pernah menyimpan bukti nota belanja di setiap pembelian
bahan pangan. Proses pengiriman barang tidak pernah disertai surat pengantar dari toko,
serta tidak terdapat pencatatan atas proses pengantaran dan penerimaan barang baik oleh
pengantar barang (dhi. penjaga toko sembako atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur
CV) maupun oleh penerima barang (dhi. PPTK, ART, atau pengurus lainnya di rumah dinas).
Penerima barang menerima barang tanpa mengetahui kesesuaian antara jumlah
barang yang dikirim dengan jumlah barang pada kontrak.

Serah terima barang juga tidak didukung dengan dokumen penerimaan yang memadai, seperti bukti penerimaan barang,
nota belanja, surat pengantar dari toko, foto dokumentasi, maupun dokumen pendukung
lainnya, sehingga terdapat beberapa jenis barang yang diterima lebih rendah dibandingkan
kontrak.Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PPTK dan Penyedia diketahui bahwa PPTK
dan Penyedia tidak pernah melakukan rekonsiliasi atau pencocokan pencatatan atas
jumlah barang yang dikirim dan diterima setiap bulan sebelum dilakukan pembayaran.
Pembayaran kepada Penyedia dilakukan hanya berdasarkan nominal dan jumlah barang
pada kontrak, tanpa didukung perhitungan atas realisasi yang sebenarnya.
Selain itu, bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kontrak hanya berupa dokumen
kontrak, tanpa dilengkapi Laporan Hasil Pekerjaan yang dapat merepresentasikan prosespelaksanaan kontrak secara memadai dan PPK tidak pernah melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas pelaksanaan kontrak secara berkala setiap bulan.
Atas kondisi tersebut, berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa terdapat
kekurangan volume atas Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu untuk keperluan
bahan pangan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp106.594.747,75.
Perhitungan dilakukan berdasarkan selisih nilai antara jumlah bahan pangan pada kontrak
dengan jumlah bahan pangan yang sebenarnya diterima. Rincian pada tabel berikut.
Nilai kelebihan bayar tersebut telah diklarifikasi kepada Penyedia, PA, KPA selaku
PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran. Semua pihak yang diklarifikasi sependapat dan
bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp106.594.747,75 ke Kas Daerah.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pada:
1) Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
b. Klausul kontrak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja
Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah sebesar
Rp106.594.747,75.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah kurang mengawasi pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman
Jamuan Tamu untuk keperluan bahan pangan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati
di satuan kerjanya; dan
b. PPK dan PPTK tidak mengawasi dan memeriksa volume dan administrasi pekerjaan
sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan hasil
pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…..!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini