‎ ‎Pungutan Biaya Pendaftaran Calon BPD Adalah Pungutan Liar, Sekjen JAMPIDKOR Indonesia. Angkat Bicara.

0
9 views

Pungutan Biaya Pendaftaran Calon BPD Adalah “Pungutan Liar, Sekjen JAMPIDKOR Indonesia. Angkat Bicara.”


‎Bekasi- Mediacakrabuana.id

Terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan panitia penyelenggara pemilihan calon BPD di desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Menurut Sekretaris Jenderal Jampidkor Indonesia, Trie Dedi SH, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tidak ada ketentuan yang membolehkan panitia pengisian BPD memungut biaya pendaftaran atau administrasi dari calon anggota.

‎”Tugas panitia hanya meliputi penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon. Seluruh biaya operasional kegiatan sudah dianggarkan melalui APBDes; panitia hanya menyusun rencana anggaran yang disetujui pemerintah desa, tidak boleh menarik biaya dari peserta,” ujarnya kepada jurnal investigasi, Rabu (09/05/2026).

‎Lebih lanjut Tri Dedi menjelaskan. Syarat menjadi anggota BPD yang diatur dalam peraturan hanya meliputi usia minimal 20 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya SMP, berdomisili di desa, tidak sedang menjabat perangkat desa, serta persyaratan administratif lain. Tidak ada kewajiban membayar biaya apa pun.

‎”Jika ada panitia yang meminta uang pendaftaran, hal itu tergolong pungutan liar dan melanggar hukum. Pelaku bisa dikenakan UU Tipikor Pasal 12 huruf e. Masyarakat yang menemukan hal serupa dapat melaporkan ke camat atau inspektorat Kabupaten,” Pungkasnya.

‎( red ).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini