“Jadi DPO Penganiayaan Bersama-sama, LS Ternyata Residivis, Kini Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong”
*Medan,-* Mediacakrabuana.id
LS, pelaku penganiayaan bersama-sama yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kini dilaporkan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Laporan tersebut dibuat oleh Pengacara sekaligus Praktisi Hukum, Hans Silalahi dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan.
Dalam laporan itu, LS diduga melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong, tidak pasti, tidak lengkap maupun berlebihan yang diketahuinya atau patut diduganya dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terlapor LS yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO sangat meresahkan masyarakat karena membangun opini ke publik seolah-olah sebagai korban pencurian yang dijadikan tersangka,” ungkap Hans Silalahi kepada wartawan.
Menurut Hans, fakta yang sebenarnya justru LS bersama rekan-rekannya diduga melakukan penganiayaan brutal dan berlebihan terhadap dua pelaku pencurian ponsel yang kini sedang menjalani hukuman pidana.
Kasus yang menyeret LS bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2018, LS juga pernah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Perwakilan Pancur Batu sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Maret 2018 itu, terungkap fakta bahwa korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik sejak Maret 2016.
Kini, LS kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan penganiayaan bersama-sama terhadap Glen Ditto Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.
Orangtua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban berharap para pelaku penganiayaan segera ditangkap dan diproses hukum.
“Anak kami sudah menjalani vonis hukuman 2 tahun 6 bulan dalam kasus pencurian ponsel. Kami meminta keadilan hukum supaya para pelaku penganiayaan terhadap anak kami juga diproses hukum dan segera ditangkap,” ungkap keduanya kepada wartawan, Sabtu (9/5).
Sebelumnya, Hans Silalahi didampingi Simson Simarmata melaporkan LS ke SPKT Polrestabes Medan pada Senin (9/2).
Dalam laporan tersebut dijelaskan, pada Kamis 5 Februari 2026 pelapor mengetahui video viral berjudul “Usai Tangkap Pencuri Malah Dijadikan Tersangka” yang diunggah melalui Facebook, Instagram dan TikTok.
Video itu disebut diunggah melalui akun Facebook Sartika Barus, akun Instagram Indra Jelajah, serta akun TikTok milik Sartika Barus dan Eni Setiorini.
“Karena adanya unggahan video tersebut, telah terjadi kegaduhan di masyarakat. Atas dasar itu kami membuat laporan ke polisi,” jelas Hans.
Hans juga menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak boleh bertindak semena-mena terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kita sebagai praktisi dan pengacara meminta kepada siapapun jangan semena-mena menangkap atau melakukan tindak pidana terhadap orang lain. Terlebih lagi masyarakat sipil, sedangkan petugas saja kalau mau mengamankan tersangka ada prosedurnya, apalagi kita sebagai warga sipil,” tegas Hans Silalahi didampingi Simson Simarmata usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Medan.
Selain kasus tersebut, LS yang kini berstatus DPO juga dikabarkan dilaporkan dalam dugaan kasus pemerasan.
Sementara itu, Hans Silalahi turut meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong tersebut.
Hans mengaku kecewa karena laporan yang dibuatnya sudah berjalan sebulan namun belum juga ditindaklanjuti secara maksimal oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Ia bahkan mengancam akan membawa persoalan itu ke Mabes Polri dan Polda Sumut apabila penanganannya terus berlarut-larut.
“Kami meminta petugas segera menangkap LS yang telah menyebarkan opini sesat di masyarakat dan membuat kegaduhan,” pungkas Hans. *(Tim)*















