Menguak Cacat Prosedur Proyek Jembatan Rp2,7 Miliar di Tangerang: Menang Tender Saat Izin Dicabut*

0
13 views

*Menguak Cacat Prosedur Proyek Jembatan Rp2,7 Miliar di Tangerang: Menang Tender Saat Izin Dicabut*

TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah dugaan skandal penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan pelanggaran prosedur hukum dalam proyek infrastruktur publik di Kabupaten Tangerang kini tengah mencuat ke permukaan. Proyek peningkatan Jembatan Perahu Pasir Ampo di Kecamatan Kresek senilai Rp2,75 miliar diduga kuat dimenangkan oleh kontraktor yang tidak memiliki izin usaha sah pada saat proses lelang dan penandatanganan kontrak berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau keterangan resmi dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang ‘Iwan Firmansyah’ terkait kejanggalan fatal ini.

Dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang ini, PPK diduga meloloskan dan memenangkan CV Kopi Pait dalam tender proyek pembangunan jembatan, meskipun Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang dan CV Kopi Pait selaku penyedia jasa atau kontraktor diduga menyalahi aturan, hingga mendapat kritikan tajam dari aktivis dimasyarakat. Irwansyah, S.H., selaku Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Gerbong Keadilan Rakyat (LBH BONGKAR).

Dijelaskan, kasus ini diduga terjadi di lingkup pemerintahan Kabupaten Tangerang, dengan objek proyek fisik berada di Jembatan Perahu Pasir Ampo, Kecamatan Kresek. Ketimpangan administrasi dan prosedur hukum ini terdeteksi melalui rincian lini masa berikut. Tanggal 22 November 2024 SBU milik CV Kopi Pait dengan kode BS 002 (Konstruksi Jembatan) resmi dibekukan lalu dicabut.

Maret 2025 PPK menetapkan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak kerja, padahal izin usaha atau SBU perusahaan tersebut masih dalam status dicabut.18 Mei 2025 SBU baru milik CV Kopi Pait dengan ID Izin baru baru tercatat aktif kembali.

Mengapa hal ini menjadi masalah hukum yang serius? Kasus ini mengindikasikan adanya persekongkolan (kolusi) tingkat tinggi antara oknum pejabat pembuat komitmen dan pihak swasta. Menunjuk penyedia jasa tanpa SBU yang sah melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kontrak yang ditandatangani pada Maret 2025 dinilai tidak sah (batal demi hukum) karena salah satu pihak tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif legalitas usaha. Anggaran sebesar Rp2,75 miliar dari APBD berisiko tinggi dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi legalitas yang valid, yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Bagaimana modus dan tindak lanjutnya? Modus yang dilakukan adalah dengan tetap meloloskan dokumen administrasi dan melakukan penandatanganan kontrak pada Maret 2025, meskipun secara sistem SBU milik kontraktor sudah dicabut sejak November 2024. Kontraktor baru mengurus dan mengaktifkan kembali SBU barunya pada Mei 2025 setelah proyek berjalan atau dikontrakkan sebelumnya.

Menanggapi kejanggalan fatal ini, LBH BONGKAR menyatakan sikap tegas untuk segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum guna mengusut tuntas dugaan korupsi dan kongkalikong proyek “Ini cacat prosedur. Bagaimana mungkin perusahaan yang izinnya dicabut bisa menang tender dan kontrak di bulan Maret, sedangkan izin barunya baru aktif di bulan Mei?” tegas Irwansyah, Sabtu 2 Mei 2025.

Tuntutan publik, menanti Klarifikasi DBMSDA. Hingga berita ini dipublikasikan, baik Kepala Dinas maupun Kabid (PPK) DBMSDA Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas pesan konfirmasi dan telepon yang dilayangkan. Bungkamnya pihak dinas memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa seluruh berkas lelang demi menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,75 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini