Dana Hibah KONI Tidak Sesuai Peruntukannya Dengan Yang Ditetapkan Pada NPHD Sebesar Rp1.253.757.700,00, Dipertayakan

0
8 views

“Dana Hibah KONI Tidak Sesuai Peruntukannya Dengan Yang Ditetapkan Pada NPHD Sebesar Rp1.253.757.700,00, Dipertayakan

Bekasi || Mediacakrabuana.id

Penatausahaan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Tidak Memadai
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Hibah sebesar
Rp163.702.122.037,00 dari anggaran sebesar Rp167.005.649.800,00 atau mencapai 98,02%.
Realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Hibah kepada KONI Kabupaten Bekasi
sebesar Rp38.880.000.000,00.
Pemberian hibah kepada KONI ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bekasi Nomor
HK.02.02/Kep/147-Disbudpora/2023 tentang Hibah dalam Bentuk Uang kepada KONI dan
National Paralympic Committee Indonesian (NPCI) Kabupaten Bekasi yang Bersumber dari
APBD Kabupaten Bekasi TA 2023. Nilai hibah yang diberikan kepada KONI ditetapkan
berdasarkan proposal pengajuan Bantuan Hibah yang memuat Rancangan Anggaran Biaya
(RAB) kegiatan KONI TA 2023. Persetujuan penggunaan dana hibah tersebut dituangkan
dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KONI dan Pemkab Bekasi Nomor
KU.03/289/Disbudpora.7/2023 tentang Hibah Berupa Uang dari Pemkab Bekasi kepada
KONI Kabupaten Bekasi.

Pencairan dana hibah kepada KONI dilaksanakan sebanyak dua tahap yaitu pada
tanggal 16 Januari 2023 sebesar Rp30.380.000.000,00 sesuai SP2D Nomor
00068/SP2D/BEKASIKAB/2023 dan pada tanggal 20 November 2023 sebesar
Rp8.500.000.000,00 sesuai SP2D Nomor 13005/SP2D/BEKASIKAB/2023.
Atas realisasi penggunaan dana hibah tersebut, KONI telah menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah tersebut kepada Disbudpora sesuai tahapan
pencairan dan laporan keuangannya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr AW
tanggal 8 Januari 2024. Laporan pertanggungjawaban menginformasikan bahwa dana hibah
yang digunakan adalah sebesar Rp38.753.646.832,00, sehingga dana bantuan hibah tersisa
sebesar Rp126.353.168,00 (Rp30.380.000.000,00 + Rp8.500.000.000,00 –
Rp38.753.646.832,00). Sisa dana hibah tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah sesuai
dengan bukti STS nomor 01/XII/STS/KONI-BKS/2023 pada tanggal 28 Desember 2023.Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja Hibah KONI
menunjukkan kondisi sebagai berikut.
a. Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pada Disbudpora belum
diatur secara memadai
Hasil wawancara dengan PPTK Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Disbudpora,
menunjukkan informasi sebagai berikut.
1) Tidak terdapat tim khusus yang bertugas untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi
laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah;
2) Bentuk monitoring dan evaluasi yang dilakukan terbatas pada tertib administrasi
penyampaian laporan pertanggungjawaban, seperti penyampaian cash flow dan
monitoring penyelenggaraan kegiatan KONI; dan
3) Disbudpora tidak memeriksa kesesuaian penggunaan dana hibah sesuai RAB di
NPHD, laporan yang diterima adalah laporan pertanggungjawaban audited dari KAP.
b. Realisasi belanja dana hibah KONI tidak sesuai peruntukan sebesar
Rp1.545.787.485,00
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat realisasi belanja dana hibah KONI tidak sesuai
peruntukannya dengan yang ditetapkan pada NPHD sebesar Rp1.253.757.700,00, dengan
rincian pada tabel berikut.

Atas kondisi tersebut, wakil bendahara dan staf keuangan KONI menjelaskan tidak
mengetahui bahwa realisasi tersebut harus disesuaikan dengan peruntukan dalam
proposal, RAB, maupun NPHD. Bendahara melakukan pencairan dana berdasarkan
persetujuan dari Ketua KONI dan sesuai ketersediaan anggaran pada masing-masing
bidang yang telah disetujui dalam NPHD tanpa memperhatikan peruntukannya. Terkait
realisasi belanja tidak sesuai peruntukan khususnya untuk belanja makan minum rapat
yang tidak dilengkapi dokumen pendukung akan menjadi pembelajaran bagi KONI agar
lebih teliti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini