“TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LALU LINTAS PELAYARAN WILAYAH PERAIRAN SUNGAI LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2019-2025”
.KEJATI SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Assalamualaikum, Om Swastiastu, Nammo Buddhaya
Rekan rekan media yang saya hormati,
KEJATI SUMSEL – Selasa tanggal 07 April 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan untuk menindaklanjuti Penyidikan yang dirilis semalam, terkait Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu :
Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan.;
Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.
Bahwa dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.
Palembang, 08 April 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP. 0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com















