“DIDUGA ANGKUTAN BATUBARA ILEGAL MELINTASI JALAN UMUM MENUJU LAMPUNG:.
Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id
Aturan yang di Keluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang secara resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel Sejak 1 Januari 2026. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 Di Duga Kuat Masih ada yang Melanggar Khususnya Pengangkutan Batubara menuju Lampung
Berdasarkan Fakta Lapangan Pada Malam ini Masyarakat Dan Wartawan Media Cakrabuana Muara Enim Ikut Berpartisipasi mengawasi / Memantau aktivitas truk angkutan batu bara yang masih nekat melintas di jalan umum dan di Temukan Masih adanya Dump Truck Fuso Bak Mati (Truck Expedisi) Bermuatan Batubara yang di Duga Dari Tambang ILEGAL.
Dengan masih Adanya Truck Angkutan Batubara Baik Milik Perusahaan Maupun Angkutan Batubara Ilegal Melintasi Jalan Umum pada malam ini Menuju Lampung tepatnya Jalan Lintas Tanjung Enim-Baturaja Menuju Lampung Menandakan adanya Perlawanan dan Pelanggaran Terhadap Intruksi Gubernur Tersebut.
Berdasarkan Pantauan Media Cakrabuana Muara Enim dan Masyarakat malam ini sekira jam 20.00 Wib Saat berita ini di Terbitkan Angkutan Batubara Baik itu Bersumber dari Batubara Resmi Maupun ILEGAL masih Melintas dan Menggunakan Jalan Umum Khususnya Jalan lintas Menuju Arah Lampung dan di Duga Kuat Aktivitas Tersebut berjalan Tidak Lepas dengan adanya BEKINGAN/PENGAWALAN DARI OKNUM APARAT.
Masyarakat Melalui Media Cakrabuana Meminta Pemerintah provinsi Sumatera Selatan,Kabupaten Muara Enim dan Aparat Penegak Hukum dalam Hal ini Kepolisian Untuk Melakukan Penindakan Secara Tegas dan memproses Secara Hukum Terhadap Angkutan Batubara Tersebut Serta Meminta KAPOLDA SUMSEL DAN PANGLIMA KODAM II SRIWIJAYA Untuk dapat Menindak OKNUM yang di Duga Menjadi BEKINGAN Aktivasi Pengangkutan Batubara Yang Menggunakan Jalan Umum di tambah Sumber Batubara Yang di Angkut berasal dari Hasil Tambang ILEGAL. Angkutan Batubara yang Masih Membandel Melintasi Jalan Umum Terutama Angkutan Batubara menuju Lampung ini adalah Tantangan bagi Aparat Penegek Hukum (APH) Kepolisian Resort Muara Enim dan Atau Polsek Lawang kidul dan Tanjung Agung untuk Melakukan Penindakan Sebab Secara Hukum Langkah Penindakan Tersebut Semata Mata Demi Mewujudkan Sumsel Bebas Dari Angkutan Batubara di jalan Umum yang selama ini Sudah sangat Menggangu Masyarakat dan Intruksi Gubernur menjadi Dasar Hukum Bagi Aparat Penegak Hukum untuk Melakukan Penindakan bila tidak ada Tindakan Tegas Dari Pemerintah Provinsi,Kabupaten Dan Aparat Penegak Hukum maka Masyarakat Akan Bersatu Melakukan AKSI dan Penghadangan Terhadap Angkutan Batubara yang Masih Nekat Membandel atau mengangkangi Intruksi Orang Nomor satu Di Sumatera Selatan Ujarnya.
( Kabiro)















