DINAS KESEHATAN KAB LAHAT DIDUGA SARANG KOROPSI PEJABAT BANGSAT

0
38 views

.”DINAS KESEHATAN KAB LAHAT DIDUGA SARANG KOROPSI PEJABAT BANGSAT”

LAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta dan Wakil Ketua umum IWO Indonesia mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa Dinas kesehatan kab lahat Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran Di Dinas kesehatan kab lahat

Pemprov Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada minggu 14/ 12/2025

Pemerintah Kabupaten Lahat menganggarkan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan
bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 dan
Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 Tahun
2024 pada Dinas Kesehatan masing-masing sebesar Rp48.535.200.000,00 dan
Rp344.324.400,00, dan telah direalisasikan masing-masing sebesar
Rp47.454.661.600,00 dan Rp115.301.200,00 atau 97,77% dan 33,49% dari anggaran.
Realisasi belanja tersebut berdasarkan Rencana Kerja antara Pemerintah
Kabupaten Lahat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Cabang Lubuklinggau tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi
Penduduk Kabupaten Lahat dalam rangka Universal Health Coverage Nomor
000/2274/KES/2023 dan Nomor 433/KTR/III-02/1223 tanggal 19 Desember 2023,
dengan jangka waktu 12 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2024. Rencana kerja tersebut menetapkan bahwa jumlah peserta
awal penduduk PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat
sebanyak 100.840 jiwa dan besaran iuran dan bantuan iuran peserta PBPU dan BP
Pemda yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp37.800,00/peserta/bulan,
yang terdiri dari iuran sebesar Rp35.000,00 dan bantuan iuran sebesar Rp2.800,00.
Jumlah peserta PBPU dan BP yang didaftarkan dapat berubah karena adanya
mutasi tambah kurang peserta. Penambahan peserta dapat berupa pendaftaran
penduduk yang belum pernah terdaftar sebelumnya atas permintaan Pemerintah
Kabupaten Lahat, pengalihan kepesertaan penduduk yang sudah terdaftar dalam
program JKN-KIS menjadi peserta PBPU dan BP, serta tambahan anggota keluarga
yang didaftarkan, sedangkan pengurangan peserta dan/atau penggantian peserta
karena peserta meninggal dunia, pindah tempat tinggal ke luar wilayah Kabupaten
Lahat, dan pindah jenis kepesertaan. Selama tahun 2024, Dinas Kesehatan Pemerintah
Kabupaten Lahat membayarkan iuran dan bantuan iuran PBPU dan BP berdasarkan
Berita Acara Serah Terima Data Peserta antara BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau
dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat yang diterbitkan setiap bulan. Berita acara
tersebut dilampiri dengan Berita Acara Rekonsiliasi Jumlah Pekerja dan Besaran IuranJKN PBPU dan BP dan Bantuan Iuran Kabupaten Lahat antara Dinas Kesehatan
Kabupaten Lahat dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Lubuklinggau.
Hasil analisis dokumen pencatatan penduduk pindah tempat tinggal keluar
wilayah Kabupaten Lahat yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil menunjukkan bahwa dokumen tersebut hanya memuat data nama, alamat asal,
alamat tujuan, dan nomor telepon seluler, tetapi tidak memuat Nomor Induk
Kependudukan (NIK) penduduk yang pindah, sehingga data dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut tidak dapat diperbandingkan dengan data
peserta PBPU dan BP.
Selanjutnya, hasil pengujian terhadap pengurangan peserta PBPU dan BP dengan
membandingkan data penduduk meninggal di wilayah Kabupaten Lahat tahun 2015
s.d. 2024 dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri dengan data peserta PBPU dan BP menunjukkan bahwa terdapat peserta
PBPU dan BP yang telah meninggal dunia di wilayah Kabupaten Lahat tetapi masih
dibayarkan iuran kepesertaannya pada tahun 2024 sebesar Rp112.039.200,00, dengan
rincian disajikan pada tabel berikut.
Atas permasalahan ini, Subkoordinator Rujukan dan JKN Bidang Pelayanan
Kesehatan Dinas Kesehatan menyatakan bahwa selama tahun 2024, data peserta
PBPU dan BP yang menjadi dasar pembayaran Dinas Kesehatan hanya data yang
bersumber dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Lubuklinggau, dengan data dari Dinas
Kesehatan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang dilampirkan adalah data dari pihak
BPJS. Dinas Kesehatan tidak mengetahui bahwa dalam data BPJS Kesehatan Cabang
Lubuklinggau tersebut terdapat peserta PBPU dan BP yang sudah meninggal dunia
karena keterbatasan akses data kependudukan di Kabupaten Lahat.Konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan
Dinas Sosial, diperoleh keterangan bahwa selama tahun 2024, Dinas Kesehatan tidak
pernah berkoordinasi atau meminta data kependudukan kepada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil maupun Dinas Sosial untuk keperluan pemutakhiran data peserta
PBPU dan BP.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan
Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Lahat dengan BPJS Kesehatan
Cabang Lubuklinggau tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi
Penduduk Kabupaten Lahat dalam Rangka Universal Health Coverage,
000/2274/KES/2023 dan 433/KTR/III-02/1223 tanggal 19 Desember 2023:
1) Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pihak Kesatu (Pemerintah Kabupaten
Lahat) berkewajiban untuk:
a) Huruf a. Melakukan pendataan dan verifikasi, serta memastikan validitas
data penduduk yang akan didaftarkan sebagai peserta PBPU dan BP Pemda
kepada Pihak Kedua (BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau) berdasarkan
Data Kependudukan yang dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan;
b) Huruf d. Melakukan pendaftaran, termasuk melaporkan data mutasi Peserta
PBPU dan BP Pemda dengan NIK KTP-el yang dimiliki setiap calon peserta;
c) Huruf j. Melakukan pemutakhiran data peserta, rekonsiliasi data peserta,
iuran dan bantuan iuran bersama dengan Pihak Kedua sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 Rencana Kerja; dan
2) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemutakhiran data peserta PBPU dan
BP Pemda dilakukan setiap bulan.
Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PBPU
dan BP tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah sebesar
Rp112.039.200,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran PBPU
dan BP yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Subkoordinator Rujukan dan JKN Bidang Pelayanan Kesehatan tidak
memutakhirkan data Peserta PBPU dan BP setiap bulan dan menggunakan data
kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun Dinas
Sosial.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

” Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini