KADES LUBUK LAYANG HILIR LAHAT DIDUGA RAMPOK DANA DESA KEBAL HUKUM JAMPITSUS DIMINTAK KAWAL KASUS DD

0
43 views

“KADES LUBUK LAYANG HILIR LAHAT DIDUGA RAMPOK DANA DESA KEBAL HUKUM JAMPITSUS DIMINTAK KAWAL KASUS DD”

LAHAT SUMSEL | MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sofyan kepala Perwakilan Rakyat bela Prabowo kawal kasus DD Lubuk Layang Ilir . Lanjut Ali mengatakan dengan tegas tidak ada yang kebal hukum di bumi Nusantara jika hal ini ada yang bermain dalam penanganan kasus DD. saya jamin tarohanya jabatan mereka kita beli. dan dapat saya pastikan jamwas pasti bergerak cepat jika ada Impo dari daerah Tandes Ali Sopyan.

pasalnya warga Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), menyuarakan keprihatinan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang disinyalir melibatkan Kepala Desa (Kades) Lubuk Layang Ilir.

Masyarakat desa menyoroti serangkaian dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran yang dianggap tidak transparan. Kritik warga saat ini difokuskan pada lambannya penanganan dugaan kasus ini oleh aparat penegak hukum, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk segera memulai proses penyelidikan terbuka.

Dugaan penyimpangan ini muncul dari minimnya akuntabilitas yang ditunjukkan oleh Kades Lubuk Layang Ilir. Berdasarkan keterangan sumber kunci dari warga yang meminta perlindungan identitas, terdapat lima dugaan utama yang menjadi sorotan:

-Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa: Dana DD yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kepentingan umum desa diduga telah dialihkan penggunaannya dan dinikmati secara pribadi.

-Dugaan Minimnya Transparansi Anggaran: Warga kesulitan mengakses informasi dan detail mengenai realisasi program. Sumber menyebut, “Apa pun yang dibangun, dan dalam bentuk apa pun, tidak ada transparansi.”

-Dugaan Proyek Fiktif dan Mark-up: Terdapat proyek yang dilaporkan telah menghabiskan biaya besar, namun realisasi fisiknya dipertanyakan, tidak jelas, atau dibangun tanpa fungsi yang memadai, menimbulkan kecurigaan adanya penggelembungan dana (mark-up).

-Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan: Terjadi anomali administrasi serius berupa dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) dalam kurun waktu lama, yang digunakan untuk memuluskan dokumen-dokumen pencairan anggaran.

-Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Hubungan Kades dan Sekdes yang tidak harmonis mengindikasikan bahwa Sekdes tidak berfungsi, dan Kades diduga mengendalikan penuh administrasi desa untuk melancarkan praktik pengelolaan dana yang tidak sehat.

Masyarakat desa kini menuntut keadilan, mendesak penegak hukum untuk tidak bersikap pasif terhadap dugaan kejahatan ekonomi ini.

Warga secara tegas menuntut Polda dan Kejati Sumsel untuk segera menurunkan tim, melakukan audit investigasi terbuka terhadap penggunaan Dana Desa Lubuk Layang Ilir, dan memeriksa Kades Lubuk Layang Ilir terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.

“Kami sangat kecewa karena penanganan terhadap dugaan korupsi ini sangat lamban. Kami mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas dan tidak membiarkan pelaku dugaan korupsi berkeliaran bebas,” kata perwakilan masyarakat pelapor.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Tim Media telah berupaya maksimal untuk memberikan Hak Jawab kepada Kepala Desa Lubuk Layang Ilir terkait semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Konfirmasi via telepon ke nomor 0812-7896-XXXX pada tanggal 11 Oktober 2025 telah dilakukan TIGA KALI BERTURUT-TURUT, namun Kades tidak memberikan jawaban atau respons hingga berita ini ditayangkan.

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini