“DANA APBD / APBN
PEMKAB PALI SUMSEL DIDUGA MENJADI SANTAPAN GEROMBOLAN DPRD.”
PALI SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan Devisi Pengawasan dan Penindakan DPP WRC PAN.RI . Menyikapi Anggaran belanja pemkab Pali Khususnya pembayaran tunjangan perumahan DPRD Sampai saat ini belum di proses hukum hal tersebut dapat dikatan merugikan Keuwangan negara . Ironisnya
Pembayaran Tunjangan Perumahan Melebihi Ketentuan
Pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan Belanja Pegawai Tahun 2024 sebesar Rp363.308.689.959,64 dan Rp332.257.716.798,00 atau sebesar 91,45%. Dari
realisasi tersebut digunakan untuk membayar Tunjangan Perumahan pada Sekretariat
DPRD sebesar Rp3.102.000.000,00.
LHP LKPD Kabupaten PALI Tahun 2024 Nomor
46.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 telah mengungkap temuan tentang
Pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2023 melebihi ketentuan sebesar
Rp714.231.540,00. Temuan tersebut menyoroti perhitungan Tunjangan Perumahan
yang tidak memiliki dasar perhitungan serta nilai Tunjangan Perumahan yang melebihi
hasil perhitungan berdasarkan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana wilayah
Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara. Atas hal tersebut, BPK
merekomendasikan kepada Sekretaris DPRD untuk lebih cermat dalam menghitung dan
mengusulkan besaran Tunjangan Perumahan kepada TAPD, serta memproses kelebihan
pembayaran tunjangan dan menyetorkannya ke kas daerah. Hasil pemantauan tindak
lanjut per Semester II 2024 menunjukkan rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
Selanjutnya, realisasi pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2024
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati PALI Nomor 28 Tahun 2024, dengan nilai
sebesar Rp11.000.000,00 per bulan. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa
perhitungan nilai Tunjangan Perumahan tersebut tidak memiliki dasar perhitungan yang Dapat dipertanggungjawabkan. PPTK Tunjangan Perumahan Sekretariat DPRD
menerangkan bahwa nilai Tunjangan Perumahan ditentukan dengan menyamakan
besaran nilai tunjangan perumahan pada Pemerintah Kota Prabumulih sebesar
Rp11.000.000,00. Penentuan nilai ini tanpa didukung dengan hasil survei harga sewa
rumah di Kabupaten PALI atau kajian atas besaran nilai tersebut.
Hasil perhitungan ulang dengan berpedoman pada Keputusan Menteri
Pemukiman dan Prasarana wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah
Negara menunjukkan besaran nilai standar harga sewa rumah negara sebesar Rp9.548.550,00, dengan formulasi sebagai berikut.
Sb = 2,75% x (Lb x Hs x Ns) x FkbSb = 2,75% x (150 m2 x Rp6.430.000,00 x 60%) x 60% Sb = Rp9.548.550,00.
dimana:
a. Luas bangunan (Lb) mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
yang mengatur rumah jabatan untuk pejabat kabupaten/kota setara dengan Eselon
II dengan ukuran maksimal luas bangunan sebesar 150 m2
;
b. Harga sewa (Hs) bangunan berpedoman dengan Keputusan Bupati Nomor
1391/KPTS/DPUTR/2022 tentang Harga Satuan Pembangunan Gedung Negara, Rumah Negara, dan Pagar Tahun 2022 yang mengatur harga satuan pembangunan
Rumah Negara per m2 untuk rumah tipe B adalah sebesarRp6.430.000,0(Lampiran Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
373/KPTS/2001 mengatur bahwa luas bangunan di bawah 185 m2 adalah rumah Megara tipe B);
c. Nilai sisa (Ns) digunakan sebesar 60% (Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman
dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 mengatur bahwa nilai sisa
bangunan layak huni adalah sebesar 60%); dan
d. Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (Fkb), berpedoman dengan Lampiran Surat
Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 mengatur bahwa bumi A24 memiliki Fkb sebesar 60%. (Penggolongan Kelas
Tanah untuk Pasar Baru Pendopo – Kecamatan Talang Ubi adalah Rp262.000,00
s.d. Rp308.000,00 setara dengan Kelas Bumi A24).
Dengan menggunakan hasil perhitungan rumah sewa negara untuk Kabupaten PALI sebesar Rp9.548.550,00 tersebut, maka diperoleh nilai Tunjangan Perumahan
seharusnya Tahun 2024 adalah sebesar Rp2.692.691.100,00. Dengan demikian, terdapat
kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2024 sebesar Rp409.308.900,00
(Rp3.102.000.000,00 – Rp2.692.691.100,00).
Dalam rangka menilai Tunjangan Perumahan, pada bulan Oktober Tahun 2024 Sekretariat DPRD melakukan perikatan kerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan. Kerja sama tersebut antara lain untuk mengkaji
besaran harga sewa rumah dinas pada Sekretariat DPRD. Hasil kajian KJPP Sugianto
Prasodjo dan Rekan nomor 00217/2.0131-09/PI-KAJI/11/0532/1/XIII/2024 yang terbit Tanggal 17 Desember 2024 menunjukkan harga sewa rumah dinas pada Sekretariat
DPRD Kabupaten PALI per bulan sebesar Rp6.800.000,00. Hasil kajian ini belum
diterapkan pada pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2025. Sampai dengan akhir
pemeriksaan di Bulan Mei 2025, Tunjangan Perumahan tetap dibayarkan sebesar
Rp11.000.000,00 per bulan. Merujuk pada hasil kajian ini, jika Pemerintah Kabupaten
PALI tidak segera merevisi nilai Tunjangan Perumahan tersebut mengikuti hasil kajian ini, maka nilai kelebihan pembayaran pada tahun 2025 akan semakin tinggi.Selama proses penyusunan LHP, Pemkab PALI telah menyetor kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan ke Kas Daerah sebesar Rp1.451.450,00 pada
tanggal 20 Mei 2025, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp407.857.450,00. Rincian
kelebihan pembayaran dapat dilihat pada tabel berikut.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!
( Redaksi)















