Serpina Lumban Toruan, S.H. Tidak Terima Dihina “Sapi Betina”, Ancam Laporkan Ahmad Ridho ke Organisasi Advokat dan Polda Jabar
Mediacakrabuana.id
Serpina Lumban Toruan, S.H., menyatakan kekecewaan dan ketidakterimaannya atas ucapan tidak pantas yang dilontarkan oleh Ahmad Ridho, seorang advokat muda yang menjadi kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pencabulan di lingkungan Pondok Santri Sinatria Qurani, Kabupaten Bandung.
Ucapan “sapi betina” dan “perempuan ghoib” yang diduga diucapkan Ahmad Ridho kepada Serpina saat menanggapi kunjungan Serpina ke kantornya di Ujungberung, Kabupaten Bandung, dianggap sangat melecehkan dan tidak etis.
> “Saya ini manusia, bukan binatang. Saya ciptaan Tuhan dan punya harga diri. Ucapan itu bukan hanya tidak menyenangkan, tapi juga melanggar etika profesi,” tegas Serpina kepada media.
Advokat Serpina, yang diketahui menjadi penasihat hukum dari pihak yang berseberangan dalam kasus tersebut, berencana akan melaporkan Ahmad Ridho ke organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung serta ke Polda Jawa Barat.
> “Saya akan mengambil langkah hukum. Ini bukan soal pribadi semata, tapi soal martabat profesi dan etika. Ucapan seperti itu tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam keterangannya sebelumnya, Ahmad Ridho mengakui bahwa dirinya sempat mengucapkan kalimat tersebut, namun berdalih itu hanya bentuk kekesalan pribadi.
> “Itu hanya celotehan kesal, bukan niat menghina,” ujar Ridho kepada wartawan.
Perseteruan antara dua advokat ini pun menambah sorotan publik terhadap proses hukum kasus pencabulan yang melibatkan tersangka RR (30), salah satu pimpinan pondok pesantren yang kini mendekam di tahanan Polresta Soreang sejak Mei 2025.
Pihak organisasi advokat dan aparat penegak hukum kini diharapkan turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran kode etik dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi dalam lingkup profesi hukum tersebut.















