DPRD Banggai Laut Soroti Pengadaan Mobil Dinas Bupati Senilai Rp 1,1 Miliar: Dianggap Tak Transparan dan Pemborosan!
BANGGAI LAUT, MEDIACAKRABUANA.ID
5 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menyuarakan kekecewaan dan kritik keras terhadap rencana pengadaan dua unit mobil dinas Bupati senilai lebih dari Rp 1,1 miliar untuk Tahun Anggaran 2025. Pihak DPRD merasa tidak dilibatkan dan secara khusus menyayangkan urgensi pembelian tersebut mengingat kondisi mobil dinas Bupati yang saat ini masih tergolong baru.
Berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pemerintah Kabupaten Banggai Laut merencanakan pengadaan dua unit kendaraan jenis TOYOTA INNOVA ZENIX 2.0 V HV dengan total pagu anggaran sebesar Rp 1.151.400.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Pengadaan ini didaftarkan di bawah Satuan Kerja Bagian Umum.
Namun, pihak DPRD Kabupaten Banggai Laut secara tegas menyatakan ketidaktahuan mereka mengenai rencana pembelian aset daerah bernilai fantastis ini. “Kami sangat menyayangkan jika rencana pembelanjaan ini sudah ada dalam sistem, namun kami sebagai wakil rakyat yang seharusnya mengetahui dan menetapkan anggaran daerah, justru tidak mengetahui hal tersebut,” ujar salah satu anggota DPRD yang tidak ingin disebutkan namanya. “Kami belum pernah mengesahkan atau menyetujui anggaran untuk pengadaan mobil dinas baru ini.”
Lebih lanjut, kritikan DPRD diperkuat dengan fakta bahwa mobil dinas Bupati yang digunakan saat ini masih dalam kondisi sangat baik dan tergolong baru, bahkan baru digunakan dalam hitungan bulan. “Apa urgensinya membeli mobil dinas baru lagi jika yang sekarang saja masih baru? Ini jelas merupakan indikasi pemborosan anggaran daerah yang seharusnya bisa dialokasikan untuk program-program yang lebih prioritas dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tambah anggota dewan tersebut.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD Kabupaten Banggai Laut. Mekanisme perencanaan dan pengesahan APBD seharusnya melibatkan partisipasi aktif DPRD sebagai penjelmaan aspirasi rakyat dan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Adanya pengadaan yang terdaftar namun tidak diketahui dan disetujui oleh DPRD mengindikasikan adanya celah dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
DPRD Kabupaten Banggai Laut menuntut klarifikasi segera dari pihak eksekutif terkait rencana pengadaan ini. Mereka juga menyerukan agar setiap rupiah APBD dikelola dengan penuh kehati-hatian, efisiensi, dan prioritas yang jelas demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk pemborosan yang tidak perlu.
( Redaksi)















