EMPAT DESA KECAMATAN RAMBANG KUANG KAB OGAN ILIR SUMSEL MEMINTA KEADILAN KE PRESIDEN RI
Yang terhormat bapak Persiden Ri. Prabowo Subiyanto. Kami warga dari 4 desa.
1. Desakayu Ara
2. Desa Tangani.
3. Desa Sukananti
4. Desa Tanjung miring. kecamatan Rambang Kuang kabupaten Ogan ilir sumatera selatan memohon keadilan dan perlindungan hukum Utuk menutut hak kmi yg tidak di penuhi ole PT bumi sawit perma di wilayah 4 desa Sejak tahun 19 90 an . Kami tidak pernah merasakan adanya kesejahteraan . Terbukti perkebunan sawit PT. Bumi Sawit Parma .
Ironisnya pihak pemerintah tidak bisa bertindak dengan perusahan yang surat ini. Hak Guna Usaha. ( HGU ) Yang sudah lama mati seharusnya hal ini cepat di ambil alih oleh pemerintah agar rakyat dapat hidup sejahtera . Kami sangat mengharapkan pihak Kabinet Merah putih dapat bertindak Tegas. Ucap warga
Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group angkat bicara
Jika Hak Guna Usaha (HGU) sudah habis, pemerintah harus:
1. *Melakukan evaluasi*: Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap penggunaan lahan dan kinerja pemegang HGU.
2. *Mengambil keputusan*: Pemerintah harus mengambil keputusan apakah HGU akan diperpanjang, dibatalkan, atau diberikan kepada pihak lain.
3. *Mengumumkan keputusan*: Pemerintah harus mengumumkan keputusan terkait HGU yang sudah habis kepada masyarakat dan pihak terkait.
Jika HGU tidak diperpanjang, pemerintah dapat:
1. *Mengambil alih lahan*: Pemerintah dapat mengambil alih lahan untuk kepentingan umum.
2. *Memberikan kepada pihak lain*: Pemerintah dapat memberikan HGU kepada pihak lain yang lebih memenuhi syarat.
Pemerintah harus memastikan bahwa proses perpanjangan atau pengambilalihan HGU dilakukan secara transparan dan adil.
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat PT bumi sawit perma belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!
( Red)















