PEMBAYARAN TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DPRD KAB. BANYUASIN SUMSEL. DIDUGA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

0
25 views

PEMBAYARAN TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DPRD KAB. BANYUASIN SUMSEL. DIDUGA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

KAB. BANYUASIN SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news menyikapi adanya kelebihan pemberian Dana Tunjungan perumahan anggota Dewan membekak . Terindikasi pemerintahan di era Kepemimpinan Jokowi di Buat kesempatan untuk mengeruk pengadilan dari anggaran belanja . Sehingga dengan dalih kelebihan pembayaran yang disinyar merugikan ke uwangan negara.

Pasalnya Pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin Melebihi Ketentuan Pemkab Banyuasin pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp936.921.595.045, dengan realisasi sebesar Rp848.137.477.835, atau 90,52% dari anggaran. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp7.669.074.600, dengan realisasi sebesar Rp7.384.311.000, atau 96,29% dari anggaran.

Dalam LHP BPK Nomor 31/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 6 Mei 2023 tentang
Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemkab Banyuasin, BPK telah mengungkapkan
adanya Besaran Tunjangan Perumahan DPRD ditetapkan tidak sesuai ketentuan, sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran apabila merealisasikan Tunjangan Perumahan DPRD sesuai Peraturan Bupati Nomor 321 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD. BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar merevisi Peraturan Bupati Nomor 321 Tahun 2022 dengan memedomani Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Selanjutnya Bupati Banyuasin telah menindaklanjuti rekomendasi
tersebut dengan menetapkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD. Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp8.375.400,00 per bulan dan Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
periode Januari s.d. Desember 2023 menunjukkan bahwa besaran Tunjangan Perumahan periode Januari s.d. Mei 2023 masih dibayarkan menggunakan Peraturan Bupati Nomor 321 Tahun 2022 yaitu sebesar Rp13.959.000,00 (atau Rp11.865.150,00 net PPh). Dengan demikian, pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin pada periode bulan Januari s.d. Mei 2023 melebihi ketentuan sebesar Rp972.942.300,00 dengan rincian sebagai berikut.Atas nilai kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp474.606.000,00, yaitu pada tahun 2023 sebesar Rp284.763.600,00 dan pada tahun 2024 sebesar Rp189.842.400,. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp498.336.300,00 dengan rincian pada Lampiran 4. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17 ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon. Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar
Rp498.336.300,00; dan
b. Lebih saji atas Belanja Pegawai sebesar Rp688.178.700,00 (Rp972.942.300,00 –
Rp284.763.600,00).

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD selaku PA tidak memedomani
ketentuan dalam melakukan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memeri