PEMBAGUNAN GOR DESA PONDOKBUNGUR KAB PURWAKARTA DIDUGA
KUAT AJANG KORUPSI KADES DAN PEMBORONG
PURWAKARTA, JABAR|| MEDIACAKRABUANA.ID
Untuk mengwujudkan Masyarakat Sejahtera dan berkualitas,Serta memberikan kenyamanan terhadap warga dan Masyarakat Pemerintah Pusat melalui Dinas DPMD Dana Desa ( DD ) untuk Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Masyarakat Desa
Dimana Pelaksanaan Pengerjaannya di Swakelolakan,Yaitu dikerjakan oleh masyarakat setempat bersama Bamusdes Desa Melalui Panitia Pelaksana yang di Bentuk Kepala Desa (Kades ) sekaligus Penanggungjawab pekerjaan
Baru-baru ini Semua Desa se- Kabupaten Purwakarta mendapat Bantuan tersebut, Guna Rehabilitasi Jalan Desa Jaling Jalan lingkungan Aula Gor Dan lainnya
Namun beda halnya dengan Pembangunan Pekerjaan ( GOR ) Sarana Gedung Olahraga,Lokasi Desa Pondokbungur Rt 005/ 002
Progam Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Tahap 2
Bidang ; pelaksanaan Pembagian Desa
Kegiatan : Gedung Olah Raga Desa
Volume : P.22 M x 12 M
Jumlah Anggota : 390.709.160
Sumber : Dana Desa
Dilanjutkan tahun 2025
Nama kegiatan : Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga
Jenis kegiatan : lanjutan pembagunan GOR
Ukuran : P.22 M ; 12 M
Pagu Anggaran: Rp. 440.336.400
Pola Kegiatan : Swakelola
Sumber Anggaran: Dana Desa dari Tahap 1 TA 2025.
.Dalam pelaksanaannya diduga di Borongkan,Hal ini sesuai dengan sumber yang di himpun Gabungan Media Onlen’ di Lokasi Desa dan kegiatan
Menurut Sumber yang tidak mau di sebut namanya,Bahwa Pembangunan GOR tersebut di Borongkan ke orang luar
Profesinya sebagai Pemborong Enjang
Lebih Lanjut,Ketika di tanya di wawancarai salah seorang Pekerja,Dia mengaku pekerja dari enjang
.Ironis lagi pekerja tidak memakai septi atau K3 Media menanyakan mana pemborong.
“Sementara Lagi tidak ada di tempat Enjang nya kalau masalah teknis dan anggaran proyek mengatakan tidak tahu, tapi itu ada plang proyek nya, kalau mau jelas anggaran nya silakan ke Enjang Atau Kades”.ucap narsum
Usep Kades Kepala desa podokbungur
Saat di konfirmasi di kantor desa bersangkutan,14/5/2026 menjelaskan papan kegiatan sudah ada dipasang pembagunan GOR Gedung Olah Raga Atau aula ini permintaan dari masyarakat memenarka pekerjaan tersebut menggunakan Dana Desa Tahun 2024 dan 2025 dan kita Borongkan sama Enjang Dikernakan di desa kita tidak ada yang ahli dalam pembuatan GOR kalau masalah anggaran yang pasti saya lupa di kernakan bendahara lagi keluar . Kalau bah Jaelen sekedar main ke kantor desa tapi anak nya yang ikut kerja.
Seraya megatakan Silakan di berita kita Sudah DI ( Monev )dan kita tidak takut di beritakan/ Silakan beritakan Saya juga punya saudara Wartawan “. Ucap Kades
Agung menanggapi hal tersebut di atas mengatakan Ko aneh bin ajaib kepala desa tidak tahu aturan Dana Desa. Dan swakelola. Seharus kepala desa melaksanakan apa acuan dari pemerintah pusat bukan se enak nya saja . Progam Dana Desa di Borongkan berarti kepala desa dan pemborong kepengen untung .melanggar aturan untuk mencari kekayaan kades dan pemborong.
” Sama dengan ngelebok uang negara atau rampok uang negara. Dan Meminta pihak kejaksaan atau kepolisian segera periksa kepala desa dan pemborong yang telah melanggar aturan. Pemerintah pusat “. Tegas agung
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Enjang Sebagai pemborong DPMD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inspektorat belum di Konfirmasi “.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( RED/TSLM )*















