Kab OKU TA 2023
Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp1.196.845.846,26 Diduga Masuk Kantong Pejabat Korupsi.
OKU. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Hasil Pekerjaan Belanja pada Dua SKPD Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten OKU TA 2023 menyajikan
anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.363.716.778.349,00 dengan realisasi sebesar
Rp1.202.995.958.336,00 atau 88,21% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan
bersama PPK, Pengawas SKPD, Penyedia, dan Inspektorat serta pengujian kuat tekan
beton dan pengujian kepadatan campuran aspal untuk kualitas pada Laboratorium
Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung menunjukkan terdapat dua paket
pekerjaan kontraktual Belanja Hibah dan 27 paket pekerjaan kontraktual Belanja Modal
tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1.232.812.916,22 dengan uraian sebagai berikut.
a. Pekerjaan Belanja Hibah pada Dinas PKP tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar
Rp35.967.069,96
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan serta pengujian kuat tekan beton menunjukkan
bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas pekerjaan Belanja Hibah pada
dua paket pekerjaan Dinas PKP. Ketidaksesuaian spesifikasi kontrak tersebut karena
sampel uji tidak mencapai batas kualitas beton yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Atas ketidaksesuaian pekerjaan terpasang dengan spesifikasi kontrak, maka dilakukan
koreksi harga satuan pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp35.967.069,96. Rincian sebagai berikut.Pekerjaan Belanja Modal Pada Dua SKPD Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak Sebesar
Rp1.196.845.846,26
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan
bersama PPK, Pengawas SKPD, Penyedia, dan Inspektorat serta pengujian kuat tekan
beton dan pengujian kepadatan campuran aspal menunjukkan terdapat
ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 19 paket pekerjaan Dinas PUPR dan 8 paket
pekerjaan Dinas PKP. Ketidaksesuaian spesifikasi kontrak tersebut karena sampel uji
tidak mencapai batas kualitas beton dan aspal yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Atas ketidaksesuaian pekerjaan terpasang dengan spesifikasi kontrak, maka dilakukan
koreksi harga satuan pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.196.845.846,26 yaitu Dinas PUPR sebesar Rp963.760.802,26 dan Dinas PKP
sebesar Rp233.085.044,00. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 14.
Perhitungan kekurangan kualitas tersebut telah dibahas dan disepakati bersama
dengan PPK, Pengawas SKPD, dan Penyedia serta dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Perhitungan Hasil Pemeriksaan Fisik. Berdasarkan hasil pembahasan,
Penyedia menyatakan akan menindaklanjuti dengan menyetor kelebihan pembayaran ke
Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan
tempat penyerahan; dan
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada
Lampiran II Poin 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:
.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegasnya Ali Sopyan.
“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD Pemkab OKU Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada minggu 11/05/2025
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)













