MENEJEMEN KAB.BENER MARIA,.ACEH DIDUGA AMBURADUL WAJIB DI PROSES SECARA HUKUM
ACEH. MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Menyikapi temuan BPK RI Kabupaten Bender maria yang diduga telah merugikan keuangan dan diminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa pejabat yang telah merugikan keuangan ucapnya
Faktanya
Perencanaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tidak
Berdasarkan Perhitungan Pendapatan Daerah yang Terukur Sehingga
Menimbulkan Utang Belanja dan Pemakaian Kas yang Dibatasi Penggunaannya
Pada TA 2023, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menganggarkan Pendapatan
Daerah sebesar Rp970.721.058.487,00 dengan realisasi sebesar
Rp933.888.343.627,33 atau 96,21% dan Belanja Daerah sebesar
Rp984.387.824.847,83 dengan realisasi sebesar Rp931.168.968.494,93
atau 94,59%.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan APBK TA 2023 dengan Qanun
Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2022 tentang APBK Bener Meriah TA
2023. Penjabaran atas APBK TA 2023 ditetapkan dengan Perbup Nomor 53 Tahun
2022 tentang Penjabaran APBK Bener Meriah TA 2023. Pemkab Bener Meriah
kemudian menetapkan Perubahan APBK TA 2023 dengan Qanun Kabupaten Bener
Meriah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan APBK Bener Meriah TA 2023.
Penjabaran atas Perubahan APBK TA 2023 ditetapkan dengan Perbup Nomor 28
Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan APBK Bener Meriah TA 2023.
Hasil pemeriksaan atas dokumen APBK dan Pegeseran APBK, proses penyusunan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bener Meriah menunjukkan permasalahan berikut:
a. Penganggaran Pendapatan
1) Penganggaran pendapatan Retribusi Daerah dan pendapatan Zakat tidak
memperhatikan potensi penerimaan yang terukur
Pada TA 2023 Pemkab Bener Meriah menganggarkan pendapatan Retribusi
Daerah sebesar Rp5.862.311.000,00 dengan realisasi sebesar
Rp3.633.850.671,00 atau 61,99% dari anggaran. Berdasarkan hasil
pemeriksaan atas nilai anggaran dan realisasi penerimaan pendapatan
retribusi dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa realisasi
penerimaan pendapatan ini tidak pernah mencapai target, yaitu dengan
persentase rata-rata realisasi selama lima tahun terakhir sebesar 61,06%.
Rincian pendapatan retribusi dalam lima tahun terakhir pada tabel berikut.
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …
( Redaksi)















