TANGKAP GEROMBOLAN SENDIKAT MAFIA ANGGARAN PEMKAB BANYUASIN SUMSEL Rp 498.337.300 DIBUAT BANCAKAN

0
127 views

TANGKAP GEROMBOLAN SENDIKAT MAFIA ANGGARAN PEMKAB BANYUASIN SUMSEL Rp 498.337.300 DIBUAT BANCAKAN

.BANYUASIN SUMSEl || MEDIACAKRABUANA.ID

” Ali Sopyan Akil ketua umum Iwo Indonesia menyoroti anggaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Banyuasin Sumsel yg sangat berlebihan menghamburkan uwang negara . Ali Sopyan wakil pimpinan umum Iwo Indonesia mendesak pihak kajati Sumsel agar dapat mengusut adanya kerugian ke uwangan negara. Pasal nya. Atas nilai kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp474.606.000. yaitu pada tahun 2023 sebesar Rp284.763.600,00 dan pada tahun 2024 sebesar Rp189.842.400,00. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp498.336.300,00 dengan rincian pada Lampiran 4.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17 ayat (3) yang
menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon. Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar
Rp498.336.300,00;

b. Lebih saji atas Belanja Pegawai sebesar Rp688.178.700,00 (Rp972.942.300,00 –
Rp284.763.600,00). Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD selaku PA tidak memedomani ketentuan dalam melakukan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD. Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris DPRD
selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp498.336.300,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya….!!!
( Red)