DANA IDLE FUND PT. BUKIT ASAM TANJUNG ENIM SUMSEL DI PERTANYAKAN

0
160 views

DANA IDLE FUND PT. BUKIT ASAM TANJUNG ENIM SUMSEL DI PERTANYAKAN

TANJUNG ENIM SUMSEL||MEDIACAKRABUANA.ID
Team V Pemburu Fakta Rajawali menemukan adanya dugaan lenyapnya idle Fund yang nilanya mencapai puluhan miliaran rupiah hal tersebut wajib di usut sampai tuntas oleh pihak KPK.RI Atau Pihak Kejaksaan Agung .Pasalnya . PT Bukit Asam Tidak Dapat Segera Memanfaatkan Idle Fund atas Kelebihan Pembayaran PNBP Royalti Sebesar Rp53.241.006.611,00 dan USD3.581.049,00
PT Bukit Asam selaku produsen batu bara berkewajiban membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan sumber daya alam, salah satunya royalti/iuran produksi. Selama tahun 2017 s.d. 24 Desember 2019, PT Bukit Asam melakukan perhitungan
dan pembayaran royalti mengacu pada pengaturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2012, dan setelah
itu mengacu pada pengaturan dalam PP Nomor 81 Tahun 2019. Secara umum, pembayaran
royalti terbagi menjadi dua tahap yaitu pembayaran royalti provisional (uang muka) sebelum
loading batu bara dan pembayaran royalti final setelah persetujuan verifikasi final oleh
Direktorat Jenderal Minerba, seperti dalam gambar berikut.

Pembayaran royalti sampai dengan 28 Februari 2019 dilakukan melalui aplikasi SIMPONI
Kementerian Keuangan dan sejak 1 Maret 2019 dilakukan melalui aplikasi e-PNBP
Kementerian ESDM. Dalam aplikasi SIMPONI, kelebihan pembayaran royalti akibat
perbedaan tonase riil dalam sebuah pengapalan batu bara dapat dikompensasikan ke
pembayaran royalti pada pengapalan berikutnya dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara
(NTPN) dapat digunakan untuk lebih dari satu kali pengapalan. Dalam aplikasi e-PNBP, satu
NTPN hanya dapat digunakan untuk satu pengapalan batu bara dan tidak ada fasilitas
kompensasi atas kelebihan pembayaran royalti.
Berdasarkan hasil audit eksternal tahun 2017 dan tahun 2018 serta bukti pembayaran royalti
tahun 2019 dan tahun 2020 oleh PT Bukit Asam, diketahui bahwa PT Bukit Asam kelebihan
membayar PNBP royalti minimal sebesar Rp53.241.006.611,00 dan USD 3.581.049,00
dengan rincian sebagai berikut.

Berdasarkan hasil audit eksternal, kekurangan pembayaran Rp1.204.085.000,00 tahun 2017
telah dilunasi pada 16 Juli 2019 dan kurang bayar Rp914.805.000,00 tahun 2018 telah dilunasi
pada 10 Desember 2019 dan kelebihan pembayaran tahun 2017 dan 2018 USD377.734
(308.036 + 69.698) juga telah dilaporkan kepada Direktur Penerimaan Minerba walaupun
belum dapat dikompensasi dalam aplikasi e-PNBP. Tahun 2019 dan tahun 2020 terjadi
peningkatan nilai kelebihan pembayaran yang signifikan yaitu Rp53.241.006.611,00
(39.124.916.640 + 14.116.089.971) dan USD 3.203.316,00 (2.531.185 + 672.131) karena
akumulasi dari kelebihan pembayaran royalty final setiap pengapalan batu bara yang biasanya
langsung dikompensasi ke pembayaran royalty pengapalan berikutnya dalam aplikasi
SIMPONI tidak diakomodir aplikasi e-PNBP.
PT Bukit Asam telah melakukan audit internal dengan rekomendasi untuk memperkecil selisih
antara pembayaran royalty provisional dengan final setiap pengapalan. PT Bukit Asam juga
telah menyampaikan surat permohonan restitusi lebih bayar pembayaran royalti tahun 2017
dan 2018 melalui Surat Direktur Keuangan PTBA Nomor T/265/0300/KU.02.02/V/202
tanggal 29 Mei 2020.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN yang diubah
dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012,
Pasal 3 yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam peraturan ini,
meliputi (2) akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;

b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Bab V, Pasal 24, Ayat (2) menyatakan
Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi
Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam
mengeluarkan biaya didasarkan