Lahan Tanah khas desa(TKD) karangsetia yang terletak di desa karangmukti di jadikan TPS ilegal Akhirnya di segel Krimsus .

0
115 views

Lahan Tanah khas desa(TKD) karangsetia yang terletak di desa karangmukti di jadikan TPS ilegal Akhirnya di segel Krimsus .

Bekasi.Mediacakrabuana.id

Rabu , sekitar pukul 16 sore hari , tim Krimsus polres metro kabupaten Bekasi melakukan penyegelan lokasi di duga tempat pengelolaan sampah industri secara ilegal yang di kelola oleh( H JM-red) di desa karangmukti kecamatan karangbahagia Bekasi .

Berangkat dari laporan kelompok sadar wisata( Pokdarwis) Alam setia lestari Desa karangsetia , ke polres metro kabupaten Bekasi .

Suryana , Sekertaris Pokdarwis Alam setia lestari kepada Awak media mengatakan ,” Ia bg , kami dari Pokdarwis Alam setia lestari , tertanggal 29/10/2024 buat aduan ke SPKT polres metro Bekasi waktu itu papar jelas nya , walaupun perjalanan proses nya agak tersendat dari di terimanya Laporan sudah ada tinjauan lokasi di tanggal ,3 , Nov 2024 ,dan kemaren Rabu 18/12/2024 , sore hari tim Krimsus Akhirnya terjun ke lokasi lakukan police line di lokasi sambung nya ,

Masih kata Suryana ,Saya berharap kepada tim Krimsus polres metro kab Bekasi , terkait laporan ini kepolisian metro kabupaten Bekasi khusus nya tim Krimsus tetap Presisi dalam melakukan tindakan harap Suryana menjelaskan .

Kejahatan lingkungan hidup lebih dahsyat dari kejahatan korupsi atau terjadi nya kerugian uang negara tuturnya , Amanat Undang-undang No ,32 ,tahu 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah jelas mengatur bahwa pelaku kejahatan lingkungan hidup dapat masuk pada ranah pidana serta administrasi pungkasnya .

Sasmita , Pengiat lingkungan hidup yang berdomisili di wilayah kecamatan karangbahagia , yang sedari awal ikut memonitor peristiwa kasus ini saat di hadapan awak media mengatakan , ” Dalam hal ini saya berharap kepada kepolisian metro kabupaten Bekasi melalui tim Krimsus di dalam menjalankan tugas nya selaku pelayan masyarakat harus Presisi , Subtansi nya sudah jelas telah terjadi tindakan kejahatan pada lingkungan hidup , hal ini jangan di anggap remeh oleh instansi terkait tetap lah presisi tegas Sasmita .

Kejahatan lingkungan hidup lebih berbahaya dari kejahatan lain nya kata Sasmita , mahluk hidup itu meliputi banyak unsur , Pepohonan , binatang didaratan serta ikan dalam air dan manusia , Rujukan nya sudah jelas ada di UU Nomor ,32 ,Tahun ,2009 , ada banyak pasal-pasal yang berkaitan dengan subtansi nya jelas Sasmita , masih kata Sasmita , Walaupun gerakan tindakan ini yang saya nilai agak sedikit zig-zag , saya tetap Apresiasi dan berharap lebih ngegass lagi , ini semua demi menjaga nilai-nilai Marwah khusus nya kepolisian polres metro Bekasi dan muspika lainya pungkas nya .