“WARNING,,,!!!! BAGI PANITIA PILKADES YANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG NYA, AKAN MENJADI SOROT OLEH BADAN HUKUM (ICC – RI).”

0
3 views

“WARNING,,,!!!! BAGI PANITIA PILKADES YANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG NYA, AKAN MENJADI SOROT OLEH BADAN HUKUM (ICC – RI).”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Peringatan keras dari salah satu Badan Hukum, INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang di wakili Oleh DARMAWAN, selaku Ketua Umum dan Pendiri, beliau menyampaikan agar Panitia Pemilihan Kepala Desa, di beberapa media Online, PANITIA PILKADES harus menunjukkan kenetralitasnya selaku penyelenggara atau pelaksana PILKADES, saat melaksanakan seleksi bahan BACALON Kepala Desa, jangan mendiskriminasi BACALON Kepala Desa yang lain.

Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh PANITIA PILKADES, telah di tentukan dan ditetapkan didalam peraturan dan perundang – undangan di langgar, nanti snksi pidana telah menunggu anda.

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bertugas merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan seluruh tahapan pemilihan. Mereka juga menyusun anggaran biaya, mendaftar pemilih, menyaring bakal calon, hingga memproses pemungutan suara secara mandiri dan netral.

Perencanaan dan Anggaran

Menyusun rencana tahapan dan jadwal kegiatan pemilihan.

Menyusun dan mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkades kepada bupati melalui pemerintah desa atau camat.

Menyiapkan sarana, prasarana, serta formulir administrasi.

Pendataan Pemilih

Melakukan pendataan warga yang memiliki hak pilih.

Menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penjaringan Calon

Membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala desa.

Meneliti kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon.

Menetapkan dan mengumumkan nama calon kepala desa yang sah.

Pelaksanaan dan Rekapitulasi

Menyelenggarakan proses kampanye yang tertib sesuai aturan.

Mengadakan pencetakan serta pendistribusian logistik suara termasuk surat suara.

Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

Menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dan melaporkannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Namun ada salah satu oknum PANITIA PILKADES Serentak di Kabupaten Sarolangun taun 2026 ini, menjadi sorotan oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI), yang mana oknum PANITIA PILKADES tersebut diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, melakukan Perbuatan diskriminasi terhadap salah satu BACALON KEPALA DESA, hingga menyalah gunakan kewenangannya untuk meloloskan BACALON KEPALA DESA yang ia support kan.

Hal ini tentu sangat merugikan bagi BACALON KEPALA DESA tersebut, karena hak nya selaku warga negara Indonesia untuk di pilih telah dirampas oleh oknum PANITIA PILKADES, permasalahan ini dinilai telah melanggar dari ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku.

Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) akan tetap mengawasi pokok perkara ini, hingga ke ranah peradilan, karena terdapat ada unsur KKN pada pelaksanaan rekrutmen BACALON KEPALA, ungkap DARMAWAN. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini