Wujudkan pembangunan Desa yang pro rakyat, mengutamakan azas kemufakatan.

0
7 views

“Wujudkan pembangunan Desa yang pro rakyat, mengutamakan azas kemufakatan.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Meskipun Dana Desa (DD) Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, mengalami pemangkasan, dari pemerintah pusat sebelumnya Rp. 800 Juta lebih sekarang tersisa Rp. 260 Juta, namun hal ini tidak menyurutkan semangat Kepala Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, untuk berkreatif dan Inovatif untuk membangun Desanya sesuai dengan hasil kesepakatan dan kesepakatan agar terwujud nya kedamaian dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil monitoring Awak Media ini di lapangan melihat dalam kondisi sekarang terlihat jauh perkembangan dan kemajuan Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, daripada sebelumnya.

Menurut berapa orang tokoh masyarakat menyampaikan kepada Awak Media ini saat di jumpai dikediamanya, ia memaparkan bahwa semenjak Desa Bukit Talang Mas ini di pimpin oleh BUDI SETIAWAN. sangat terlihat sekali wujudkan pembangunan yang ada di Desa ini, dalam sistem pengelolaan keuangan Desa Kepala Desa beserta Perangkat nya sangat transparan terhadap masyarakat, pungkas nya dengannada singkat.

Awak Media ini mencoba menjumpai BUDI SETIAWAN selaku Kepala Desa Bukit Talang Mas, di Kantor Desa, saat di wawancarai Awak Media ini seperti apa pengelolaan dan penggunaan Keuangan Desa Bukit Talang Mas, selama kepemimpinan anda..? BUDI SETIAWAN menjelaskan, dalam sistem pengelolaan keuangan Desa, saya tetap mengutamakan kejujuran dan transparansi terhadap masyarakat ucapannya.
Awak Media ini kembali menanyakan, seperti apa pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan keuangan Desa yang anda terapkan,,? BUDI SETIAWAN, memaparkan bahwa kami Pemerintah Desa Bukit Talang Mas bersama Anggota BPBD, melaksanakan kegiatan pembangunan Desa kami ada 7 poin penting yang kami terapkan yaitu, 1. Swakelola dan penyerapan Tenaga Kerja untuk masyarakat setempat. 2. Memaksimalkan warga lokal untuk bekerja pada proyek desa. 3. Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan rasa memiliki dan gotong royong warga. 4. Transparansi Anggaran: Mencegah kebocoran dana akibat mark-up biaya borongan. 5. Ketentuan Pelaksanaan Gotong Royong: Mengutamakan penggunaan sumber daya lokal. 6. Padat Karya Tunai: Upah kerja dibayarkan langsung kepada warga desa yang terlibat. 7. Pengecualian Terbatas: Pihak ketiga hanya boleh dilibatkan pada aspek teknis atau pembelian material khusus yang tidak bisa dikerjakan sendiri oleh warga, tutur BUDI SETIAWAN selaku Kepala Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, dengan tegas. (DARMAWAN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini