“KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 106 PERKARA BERKEKUATAN HUKUM TETAP”

0
0 views

“KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 106 PERKARA BERKEKUATAN HUKUM TETAP”

Simalungun,  Mediacakrabuana.id

4 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti pada Selasa (4/8/2026) yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB), Fuad Farhan Sriyadi, S.H., serta didampingi oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional, dan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri Simalungun serta Camat Kecamatan Siantar.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari:

• Tindak pidana narkotika sebanyak 58 perkara;
• Tindak pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum) sebanyak 12 perkara; dan
• Tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 36 perkara.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan demi terwujudnya kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
(S.Hadi Purba)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini