“Pemkab Banyuasin Tahun 2025 Kebobolan Anggaran Sebesar
Rp265.547.597,00, Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”
.Pemkab Banyuasin || Mediacakrabuana.id
“.Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD
“Pemkab Banyuasin Tahun 2025 Kebobolan Anggaran Sebesar
Rp265.547.597,00, Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus” yang kebal hukum tegas Ali Sopyan
Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa
BOSP sebesar Rp83.889.151.573,00 dengan realisasi sebesar Rp83.879.465.053,00 atau 99,99%.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban BOSP,
pemeriksaan kas, serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, dan Operator
Sekolah pada delapan Sekolah Dasar (SD) dan delapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemkab Banyuasin diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.
a. Pertanggungjawaban Belanja BOSP tidak sesuai kondisi senyatanya
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban BOSP,
pemeriksaan kas serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, dan Operator Sekolah pada delapan SD dan delapan SMP di lingkungan Pemkab
Banyuasin menunjukkan terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar
Rp265.547.597,00, dengan perincian sebagai berikut.Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban BOSP diketahui
bahwa belanja yang tidak sesuai dengan senyatanya meliputi:
1) Belanja Peralatan Sekolah/ATK;
2) Belanja Cetak/Penggandaan;
3) Belanja Bahan Bangunan;
4) Belanja Alat Kebersihan;
5) Belanja Bahan Kimia;
6) Belanja Makan Minum Rapat;
7) Belanja Alat Olahraga;
8) Belanja Bahan Bakar;
9) Belanja Pemeliharaan
Bangunan/Perlengkapan Kantor
10) Belanja Jasa Kebersihan; dan
11) Belanja Modal Peralatan Kantor.
Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi dengan Kepala Sekolah, Bendahara BOSP,
dan Operator Sekolah diketahui bahwa pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai
senyatanya ini menggunakan cara sebagai berikut:
1) Pembelanjaan barang/jasa hanya dilakukan satu kali tetapi dipertanggungjawabkan
berkali-kali;
2) Kuantitas barang yang tertera pada kuitansi/nota dilaporkan lebih banyak dari
pembelian senyatanya; dan
3) Harga barang di laporan pertanggungjawaban didesain lebih tinggi dari harga beli
senyatanya.
Atas selisih lebih belanja yang tidak sesuai dengan senyatanya, 16 Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP menyatakan kesanggupan dan bersedia untuk menyetorkan ke
Kas Daerah.
“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kabupaten Banyuasin
untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
(Publisher -Red)















