Soroti Penetapan Tersangka Pembantu Rumah Tangga Anggota DPRD Bengkulu*

0
23 views

“Soroti Penetapan Tersangka Pembantu Rumah Tangga Anggota DPRD Bengkulu*

.Bengkulu || Mediacakrabuana.id

Menilai penyidik Polres Bengkulu terlalu tergesa-gesa menetapkan Repfin (20), pembantu rumah tangga anggota DPRD Bengkulu, sebagai tersangka penganiayaan anak. Repfin dituduh mencubit anak yang dirawatnya karena adanya memar kecil pada tulang kering betis.

Senada dengan yang disampaikan oleh OMENG Kuasa hukum Repfin, menyatakan bahwa JPU Kejari Bengkulu hanya fokus pada BAP penyidik tanpa melakukan investigasi dan pendalaman kasus, sehingga tidak profesional.

“JPU harusnya menggali informasi dari fakta hukum yang sebenarnya dan pengakuan Repfin sebenarnya,” katanya.

Repfin diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum yang menjalankan pesanan dari oknum lain.

“Kami mengusulkan pembuatan PAKTA INTEGRITAS bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas mereka.Tegas Kuasa Hukum Rafin.

( Ali M)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini