“Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SMa Negeri Noman Musi Rawas Utara, Oknum Kepala Sekolah Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta”
.Musi Rawas Utara, ||| Mediacakrabuana.id
Tim Cakrabuananews – menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri Noman kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Oknum Kepala Sekolah di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SMA Negeri Noman ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.
Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :
Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai
1. Pemgembangan Perpustakaan Sekolah Rp 68.252.000 tahun 2024 Tahap 1
2. Pengembangan Perpustakaan sekolah Rp 61.192.000 tahun 2025 tahap 1
Total anggaran puluhan juta Rupiah pada 2 Poin Sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri Noman selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.
Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Cakrabuana mendesak:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri Noman kecamatan Rupit terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.
Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari ) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SMA Negeri Noman, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.
Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana Bos.
”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SMA Negeri Noman belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SMA N tersebut.
Cakra















